Selipkan Ganja di Asbes Rumahnya, Pria ini Ditangkap Polisi


Tangerang,koranbabel — Seorang pengedar ganja di Kampung Kepincet, Malangnengah, Pagedangan, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi. Pria bernama Dede itu menyimpan paket ganja di genteng asbes di rumahnya tersebut.

“Pelaku merupakan target operasi kami karena diduga sebagai pengedar ganja di wilayah Pagedangan dan Legok,” kata Kapolsek Pagedangan AKP Endang Sukma Wijaya kepada detikcom, Minggu (8/10/2015).

Pria yang bekerja sebagai buruh ini awalnya ditangkap di Jl Raya Bojong Kamal, Legok, tanggal 30 Oktober 2015. Polisi mengintai Dede yang saat itu sedang berboncengan dengan temannya berinisial Mus.

Mus melarikan diri saat disergap polisi. Sementara Dede berhasil ditangkap dengan barang bukti 3 bungkus kertas nerisi ganja seberat 46,47 gram di genggamannya.

“Tersangka Dede mengaku jika barang tersebut miliknya yang dibeli dari bandar bernama Ableh (DPO) seharga Rp 800 ribu,” imbuhnya.

Pengakuan tersangka, barang tersebut akan dikirim kepada Obet di Kampung Cakung, Bojong Kamal, Legok. Kemudian polisi menggeledah rumah Dede.

Di situ, polisi menemukan 2 bungkus ganja yang disimpan  di asbes kamar tudur rumahnya. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal  111 ayat (1) UU-RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(detik)

The post Selipkan Ganja di Asbes Rumahnya, Pria ini Ditangkap Polisi appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment