Lagi Kolektor Timah Ditangkap


Toboali (koranbabel.com) — Setelah berhasil menangkap KD, warga Desa Terap Kecamatan Tukak Sadai yang diduga sebagai kolektor pasir timah ilegal. Aparat Polres Bangka Selatan kembali menangkap HSN, warga Desa Bencah Kecamatan Air Gegas dengan dugaan yang sama.

Tim Operasi Penertiban Tambang Ilegal (PETI) Resintel Sat Reskrim Polres Basel yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Antonius Henry Prihantoko, Selasa (10/11) sekitar pukul 18.00 WIB menggerebek kediaman HSN dan ditemukan ratusan kampil pasir timah basah yang disimpan di dapur.

“Total ada 4,5  ton  timah basah,” ungkap Kasat Reskrim AKP Antonius Henry Prihantoko seizin Kapolres Basel, AKBP Satria Rizkiano, Kamis (12/11).

Menurut AKP Henry, penggerebekan kolektor timah tersebut berawal dari informasi masyarakat, jika di Desa Bencah tepatnya di kediaman HSN ada aktivitas jual beli pasir timah ilegal.

“Informasi kita terima sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian saya perintahkan anggota melakukan penyelidikan dan pada pukul 18.00 WIB kita lakukan penggerebekan dan ditemukan barang bukti pasir timah yang disimpan HSN di dalam gudang dapur rumahnya,” tutur AKP Henry.

HSN diduga membeli pasir timah milik masyarakat yang melakukan penambangan  di desa setempat dan sekitarnya. HSN beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Basel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Kapolres Basel AKBP Satria Rizkiano mengatakan, penggerebekan gudang timah milik KD dan HSN  dalam rangka Operasi Penertiban Tambang Ilegal (PETI) 2015. Selain penampung pasir timah ilegal, pihaknya juga akan melakukan penertiban tambangilegal di wilayah hukum Polres Basel, terutama tambang yang beraktivitas di kawasan hutan termasuk pertambangan ilegal di laut.(ton)

The post Lagi Kolektor Timah Ditangkap appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment