Pangkalpinang (koranbabel.com) — Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Pangkalpinang, Depati Gandhi, mendukung acara hiburan yang diselenggarakan Sabtu (7/11/) malam lalu, di ATM (Alun-alun Taman Merdeka) Kota Pangkalpinang.
Meski menggunakan sponsor acara dari produsen rokok, dirinya menilai kegiatan seperti itu sangat baik untuk masyarakat. Karena menurutnya, tidak mudah mencari sponsor gratis untuk memberikan hiburan langsung kepada masyarakat.
Atas hal itu dirinya mengapresiasikan langkah Panitia kegiatan dalam hal ini Sekretariat Korpri Pangkalpinang, “Kami sangat mendukung kegiatan itu. Mendatangkan artis dan ditonton gratis oleh masyarakat Pangkalpinang tentunya memberikan hiburan bagi masyarakat kita. Makanya kita apresiasi langkah mereka itu. Bila perlu setiap minggu acara seperti ini,” kata Anggota DPRD Pangkalpinang itu.
Namun Gandhi pun menyoroti soal kegiatan itu bertabrakan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa asap Rokok (KTR) yang telah disahkan Legislatif bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang beberapa waktu lalu.
Dia menilai bahwa Perda KTR yang pernah ditolak oleh Fraksi PPP sebelum disahkan itu, saat ini malah membuat Pemkot mengangkangi aturan yang dibuat sendiri. Karena alasan itulah, pihaknya menolak Perda KTR saat diajukan dahulu.
“Kita mendukung acaranya, tetapi kita telah membuktikan bahwa Perda KTR belum pantas diterapkan di Kota Pangkalpinang,” ujar Putra Emron Pangkapi.
Sekretaris Komisi 1 DPRD ini juga menyebutkan Pemkot hanya latah saja untuk mengikuti aturan seperti kota besar, sementara Pangkalpinang dinilai belum mampu menerapkan aturan seperti itu. Akhirnya Pemkot terkesan menginjak aturan yang dibuat sendiri.
Dia menyebutkan Alun-alun Taman merdeka memang bukanlah Kawasan KTR, karena memang Perda tersebut belum memiliki aturan pelaksana yakni Peraturan Walikota (Perwako) sehingga belum ditentukannya kawasan dan ruang mana yang dilarang dalam Perda KTR.
Mengenai perlu tidak adanya Perda KTR di Pangkalpinang, Gandhi menegaskan pihaknya tetap konsisten sampai saat ini tidak menyetujui adanya Perda tersebut. Karena hal itu diukur dengan berbagai pertimbangan, “Bila perlu cabut saja Perda KTR tersebut agar kedepan tidak lagi terkesan bertabrakan dengan aturan yang ada,” tutupnya. (to)
The post Pangkalpinang Belum Siap Terapkan KTR appeared first on KORAN BABEL.
ConversionConversion EmoticonEmoticon