Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI: Lahan TPU Pondok Kelapa Milik Pemprov


Jakarta,koranbabel — Kadis Pertamanan dan Pemakaman DKI Ratna Diah Kurniati menyebut lahan seluas 9.816 meter persegi di areal TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur, merupakan milik Pemprov DKI. Menurutnya, lahan tersebut sudah dibebaskan sejak tahun 1979.

“Lahan itu sudah dibebaskan pada tahun 1979. Itu awalnya empang, terus kita uruk,” ujar Ratna saat dihubungi, Kamis (12/11/2015).

Setelah diuruk pada tahun 2005, tanah tersebut diklaim menjadi milik warga yang tinggal di sekitar wilayah tersebut. Mereka juga meminta bahkan meminta Pemprov DKI untuk membebaskan tanah itu.

“Kemudian pada 2005, begitu selesai diuruk, tanah itu diakui warga dan minta dibebasin,” terang Ratna.

Ada empat bidang lahan di areal TPU Pondok Kopi yang diklaim milik tiga orang. Pemprov DKI pun menolak pembebasan tersebut karena sudah dibeli olehnya sejak tahun 1979.

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI pun telah menjelaskan status kepemilikan lahan itu kepada ke Lurah Pondok Kelapa, Panangaran Ritonga secara tertulis melalui surat. “Iya, saya kirim surat balasan ke lurah kalau tanah itu memang sudah dibeli Pemprov DKI pada tahun 1979,” tutup Ratna.

Seperti diketahui, ICW melaporkan Kepala BPK DKI Efdinal ke BPK RI untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik pada Rabu (11/11) lalu. Hal itu dilatarbelakangi dari laporan masyarakat yang diterima ICW terkait dugaan pelanggaran kode etik dan potensi konflik kepentingan oleh EDN, oknum pejabat BPK Perwakilan Jakarta atas APBD pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh ICW, tanah tersebut diklaim sebagai milik seseorang atas nama EDN yang dibeli pada tahun 2005. Sebelumnya juga EDN disebut telah melayangkan surat enam kali kepada gubernur dan pejabat Pemprov DKI untuk membeli lahan tersebut.

Dalam surat itu dijelaskan intinya tanah yang dikuasai EDN telah clean and clear dan bersedia menjami menanggung seluruh masalah hukum atas pembebasan. Namun pihak Pemprov DKI menolak karena menilai tanah tersebut telah dibebaskannya pada tahun 1979-1985.
(detik)

The post Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI: Lahan TPU Pondok Kelapa Milik Pemprov appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment