Pangkalpinang (koranbabel.com) — Direktorat Kepolisian Perairan (Dit-Polair) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membongkar aktifitas lima unit ponton tambang apung di pesisir Pantai Tanjung Bunga, Air Itam, Senin (16/11).
Kasi Gakkum Dit Polair Bangka Belitung, AKBP Adi Nugraha seizin Direktur Polair Bangka Belitung Kombes Lukas Gunawan, mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait penangkapan tambang ilegal tersebut.
“Kasus ini masih kita kembangkan dan masih dilakukan proses penyelidikannya, termasuk siapa yang benar-benar bertanggungjawab atas kepemilikan TI apung yang nekat beroperasi di luar wilayah tambang ini,” kata AKBP Adi.
Dari pantauan, terlihat sejumlah orang diperiksa penyidik, diduga kuat mereka merupakan pekerja TI apung yang ditertibkan aparat. Tampak beberapa keluarga dan kerabat para pelaku datang membesuk.
Diketahui untuk menjerat pelaku Illegal mining, penyidik selanjutnya menerapkan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.(jar)
The post Lima Unit Ponton Apung Diamankan appeared first on KORAN BABEL.
ConversionConversion EmoticonEmoticon