Cegah Aksi ‘Goreng’ Saham, BEI Perketat Aturan Transaksi di Pasar Negosiasi


Jakarta,koranbabel — Untuk mencegah terjadinya aksi ‘goreng’ saham, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperketat pengawasan di pasar negosiasi. Rencananya, akhir bulan ini BEI akan merilis Surat Edaran (SE) terkait transaksi di pasar negosiasi.

SE ini melengkapi Peraturan Bursa yang sudah ada sebelumnya. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Pengetatan peraturan ini lantaran adanya gagal bayar oleh 2 broker atau sekuritas di pasar negosiasi. Mencegah terjadinya kasus serupa, dalam SE yang akan dirilis nantinya akan disebutkan poin tambahan mengenai cara penyelesaian transaksi apakah melalui DVP atau FOP.

Delivery Versus payment (DVP), fungsi ini digunakan oleh pemegang rekening untuk melakukan transaksi untuk melakukan instruksi serah efek di mana pihak pengirim efek akan menerima pembayaran dari pihak penerima efek.

Delivery free of Paymen (FOP), fungsi ini digunakan oleh pemegang rekening untuk melakukan instruksi serah efek tanpa disertai pembayaran dari pihak penerima efek.

Dalam kasus ini, permasalahan yang terjadi antara penjual dan pembeli (nasabah dan broker) yaitu soal FOP dan DVP. Nah, dalam SE akan diatur, di mana penjual dan pembeli harus menyerahkan kesepakatan tertulis terkait transaksi yang akan dilakukan di pasar negosiasi. Ini untuk mencegah terjadinya saling klaim jika terjadi gagal bayar.

“Soal dispute antara FOP dan DVP, jadi kedua belah pihak harus punya kesepakatan settlement nya, kamu bayar serahkan uang, saya serahkan barangnya, nah kalau FOP itu yang jual saja yang serahkan barang dia tidak perlu terima uang dari yang beli, jadi sebelum mereka masukin order, mereka harus ada kesepakatan tertulis dulu dan diserahkan ke bursa, sekarang kan nggak,” jelas Direktur Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini saat ditemui di kantornya, di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Hamdi menyebutkan, dari dua sekuritas yang terindikasi melakukan gagal bayar adalah PT Reliance Securities Tbk (RELI), nilanya mencapai Rp 100 miliar.

“Yang nyangkut Rp 100 miliar, Reliance, tapi dia bilang itu dispute, itu FOP, harusnya dia memang nggak bayar, tapi nasabahnya bilang itu DVP, Reliance menganggap itu FOP, yang terindikasi gagal bayar ada 2 satu lagi nilainya kecil,” terang dia.

Hamdi menyebutkan, SE tersebut akan dirilis paling tidak akhir bulan ini.

“Nanti akan keluarkan surat edaran, bulan ini insya Allah, peraturannya kan sudah ada, peraturan terkait transaksi di pasar negosiasi, ini untuk memperjelas peraturan yang sudah ada, di aturan yang sebelumnya kan tidak menyebutkan FOP sama DVP nya,” tandasnya.

(detik)

The post Cegah Aksi ‘Goreng’ Saham, BEI Perketat Aturan Transaksi di Pasar Negosiasi appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment