DPRD Provinsi Bentuk Pansus Tanjung Binga


Tanjung pandan (koranbabel.com) — Benang kusut persoalan sengketa lahan pariwisata di Tanjung Binga Kabupaten Belitung, belum mendapatkan tanda-tanda positif. Pasalnya, pengaduan Forum Masyarakat Belitung Bersatu yang telah berulang-ulang kali melakukan audiensi dengan DPRD Belitung, tidak ditanggapi dengan serius, bahkan tidak diindahkan sama sekali.

Anggota Komisi II DPRD Edy Nasapta kepada wartawan, Selasa (10/11) kemarin mengatakan, di DPRD Babel, Komisi I dan Komisi II sudah melakukan rapat gabungan guna membahas dugaan penyerobotan lahan pariwisata yang jelas-jelas dimiliki oleh masyarakat. Bahkan, tidak adanya ganti rugi sengketa lahan, yang jusrtu merugikan masyarakat.

“Kami di DPRD provinsi, sudah melakukan rapat gabungan komisi I dan I, soal pengaduan masyarakat Tanjung Binga sudah disepakati. Hasilnya, untuk meneliti dan setelah ini kemungkinan ada ditindaklanjuti Panja (Panitia Kerja) atau Pansus (Panitia Khusus),” ujar Edy.

Politisi partai Gerindra itu juga sangat menyayangkan sikap DPRD Belitung, karena hingga saat ini belum mengambil sikap yang tegas, “Kami sangat menyayangkan, atas sengketa lahan ini. Kenapa DPRD Belitung, terkesan tidak perduli dengan persoalan ini. Kita, Bangka Belitung, sudah sangat rugi, penguasaan lahan yang sangat lama dan tidak ada pembangunan yang dilakukan apapun, pada saat MoU pembangunan,” keluh Edy.

Senada dengan Edy, Hellyana yang juga anggota Komisi II menyampaikan, akan meneliti dan nantinya segera memutuskan persoalan ini agar dapat dibawa ke ranah Panja ataupun Pansus, “Kami berharap, masyarakat bersabar. Kami meyakini, DPRD provinsi sudah seharusnya bisa membentuk Pansus meski kejadian ini di Belitung. Kami menganggap, kasus ini tidak bisa diselesaikan di tingkat kabupaten dan agar segera diselesaikan di provinsi,” tutur Hellyana.

Sebelumnya, Koordinator Forum Masyarakat Belitung Bersatu Suherman bersama masyarakat Belitung kepada wartawan ini mengatakan, bahwa persoalan ini sudah bergulir sejak satu tahun yang lalu. Berbagai pihak pun sudah datang ke Bupati, namun belum juga tuntas, “Bahkan, ini juga pernah disampaikan ke DPRD Belitung secara resmi. Dan konsultasi dengan anggota komisi I juga sudah dilakukan. Kita juga sudah menyampaikan ke pimpinan dewan, tapi belum ada tindaklanjut dari pimpinan dewan,” jelas Suherman.

Progress yang diharapkan oleh forum masyarakat Belitung bersatu yakni, dibentuknya Panja atau Pansus untuk menyikapi perrsoalan sengketa lahan pariwisata dengan tanah masyarakat, “Kami mengadu ke provinsi, karena di tingkat kabupaten belum juga ada tindaklanjut yang jelas,” tukas Suherman.

 

Ukur Ulang

Seperti diketahui, dugaan lahan pariwisata di Kabupaten Belitung yang janggal, pelan-pelan mulai tercium oleh Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menyikapi hal tersebut, Komisi II langsung mengundang BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kanwil Bangka Belitung, Rabu (21/10/2015) lalu. Dengar pendapat yang dilakukan di Komisi II itu, untuk meminta BPN agar melakukan pengukuran ulang dan verifikasi masalah yang ada di lahan pariwisata tersebut.

Anggota Komisi II Edy Nasapta kepada wartawan mengatakan, benang kusut persoalan lahan pariwisata di Kabupaten Belitung tersebut harus segera diselesaikan, karena masyarakat pulau Belitung resah dan berharap dapat tuntas, “Jika masalah ini tidak bisa diselesaikan secara komisi, maka kami juga mengusulkan kepada pimpinan dewan untuk melakukan Pansus segera. Kami sebenarnya berharap, bahwa persoalan ini bisa diselesaikan di komisi saja,” ujar politisi partai Gerindra itu.

Senada dengan Edi, anggota Komisi II lainnya, Hellyana, pun meminta agar BPN dapat menyelesaikannya segera, semata-mata untuk memperjuangkan aspirasi dari rakyat, “Yang menjadi keheranan kita, intinya adalah pada saat hasil rapat kemarin terungkap adalah HGB murni baru dikeluarkan oleh BPN sekitar dua bulan lalu. Yang jadi persoalan adalah HGB murni itu dikeluarkan pada tanah yang masih sengketa yang sebelumnya hanya HGB yang didapat dari HPL. Dan saya kurang faham mengapa perusahaan ini selama sekian tahun, sama sekali tidak membangun di wilayah itu,” tanya Wakil Ketua DPW PPP (Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan) Provinsi Babel itu.

Eks Sekretaris DPC PPP Belitung itu juga meminta, agar BPN dapat memberikan data-data yang terkait dengan HGB diatas lahan pariwisata di desa Tanjung Binga, khususnya data HGB PT BELPI, PT Tanjung Kausarina dan PT Nusa Kukila. Selain itu meminta kejelasan proses ganti rugi dan proses kepemilikan lahan tersebut, “Komisi II meminta BPN untuk kembali mengukur ulang dan melakukan mediasi terhadap lahan tersebut, dengan warga yang bersengketa. Kita juga meminta BPN untuk mengindahkan surat dari Wakil Bupati Belitung yang menyatakan salah satu warga Tanjung Binga bapak Jaharan, yang sah memiliki lahan itu. Bahkan, komisi II juga meminta pimpinan DPRD untuk merekomendasikan Pansus atas persoalan ini agar semuanya jelas,” tukasnya.

Selanjutnya dari data yang dihimpun wartawan ini, Komisi II juga meminta kepada BPN Babel menjelaskan surat dari kepala pertanahan RI kepada kepala Kanwil BPN Babel yang ditandatangani oleh bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan konflik pertanagan Effendi dengan nomor 726/27.1-600/II/2014 tertanggal 26 Februari 2014 tentang petunjuk penghapusan hak pengelolaan atas nama Pemkab. Belitung yang dimohon oleh PT Nusa Kukila, PT Tanjung Kasuarina, PT Belitung Pantai Intan dan PT Putra Ciptawahana Sejati di Kabupaten Belitung.

Selanjutnya, Komisi II juga meminta kepada BPN surat yang sama, tentang pencoretan pada buku tanah dan daftar umum pendaftaran tanah lainnya atas hak pengelolaan atas nama Pemkab. Belitung yang dimohon oleh PT Nusa Kukila, PT Tanjung Kasuarina, PT Belitung Pantai Intan dan PT Putra Ciptawahana Sejati di Kabupaten Belitung.

Lalu, Komisi II juga meminta agar BPN menjelaskan distribusi tanah atas pembebasan tanah negara bebas. Kemudian, daftar nama masyarakat yang tanahnya dibebaskan dan yang tidak dibebaskan oleh PT Nusa Kukila, PT Tanjung Kasuarina, PT Belitung Pantai Intan dan PT Putra Ciptawahana Sejati yang terletak di Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung serta bukti surat pembebasan/pelepasan hak antara masyarakat dengan Pemkab. Belitung terhadap lahan-lahan yang dibebaskan. (jar)

The post DPRD Provinsi Bentuk Pansus Tanjung Binga appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment