Baru Pipa Banci Yang Dimonitor Disperindag Basel


Toboali (koranbabel.com) — Dinas Perdagangan Kabupaten Bangka Selatan mengaku sedang memonitor  komoditi yang beredar di pasaran yang  wajib  menyertakan Standar Nasional Indonesia (SNI), “Saat ini kita baru lakukan pengecekan besi cor ,sudah kita lakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan besi cor kualitas tidak standar SNI atau saat ini tren disebut besi banci,” ungkap Kepala Dinas Pedagangan,  Muhamad, Selasa (17/11) kemarin.

Namun, kata Muhamad, pengecekan besi cor yang beredar di pasaran dilakukan pihaknya secara kasat mata saja, sehingga belum dapat dipastikan apakah besi cor yang beredar tidak standar atau disebut besi banci, “Iya pengecekan secara kasat mata dan untuk lebih meyakinkan harus dilakukan uji lab, permasalahan kita belum ada lab,” ucap Muhamad.

Menurut Muhamad, komoditi yang wajib mengantongi standar SNI ada sebanyak 118 komoditi, “Rekapitulasi komoditi, No.HS dan SNI yang sudah dinotifikasi ke WTO dan diberlakukan wajib oleh instansi terkait ada 118 komoditi,” ungkapnya.

Disampaikanyan, umumnya dari 118 komiditi tersebut berkaitan dengan keselamatan, diantaranya Ban, velg kendaraan, Baja, regulator tabung gas, perlengkapan makan dan minum, pakaian bayi dan perlengkapan bayi, seperti mainan bayi, boneka, helm, kabel, pipa, dan banyak lagi.

Untuk membuktikan apakah komiditi yang ditetapkan wajib SNI apakah SNI atau tidak, bahkan SNI ‘abal-abal’, dikatakan Muhamad  perlau dilakukan pengecekan. Namun, ia mencontohkan, salah komoditi seperti pipa secara kasat mata standar SNI atau tidak bisa dilihat dari logo SNI, “Kalau pipa, tulisan SNI timbul bukan ditempel atau sablon,” terang Muhamad.

Sementara pantauan harian ini di lapangan pada pengerjaan proyek perluasan jaringan PAM Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Basel yang sedang berlangsung, bahwa pipa yang digunakan tidak timbul. Dimana pipa yang digunakan UPT. PAM Dinas PU bertuliskan ‘Pralon SNI 06-0084-2002 uPVC S-12,5’. (ton)

 

The post Baru Pipa Banci Yang Dimonitor Disperindag Basel appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment