Hanya Satu Saksi Boleh Masuk Area TPS


Koba (koranbabel.com) — Saksi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Bangka Tengah (Bateng) hanya diperbolehkan masuk dalam perkarangan Tempat Pemungutan Suara (TPS), “Kalau merujuk kepada aturannya memang jumlah maksimal saksi tertulis, yakni saksi yang diperbolehkan membawa mandat dari Paslon Bupati dan wakil bupati melalui tim pemenangannya maksimal 4 orang,” kata Ketua KPU Bateng, Suryansyah kepada KORAN BABEL, Rabu (11/11).

Menurut dia, dari 4 orang yang membawa mandat tersebut, hanya satu orang yang ada di dalam area TPS. Sementara, tiga orang lainnya, boleh diluar area TPS, “Biasanya mereka change atau bergantian, sesuai jam pengawasannya masing-masing. Pada pemungutan suara nanti akan berlangsung kurang lebih selama 6 jam, atau dari pukul 07.30 Wib hingga 13.30 Wib. Dari 6 jam itulah, mereka nanti bergantian,” katanya.

Lanjut Suryansyah, sesuai SOP, setiap kali melakukan pergantian tetap mengisi berita acara, “Para saksipun harus menunjukan identitas diri kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Identitas dirinya harus sama dengan surat mandat yang dikeluarkan oleh masing-masing tim pemenangan,” katanya.

“Area TPS biasanya sempit. Kalau semua saksi sebanyak 8 orang atau masing-masing 4 orang perwakilan paslon. Maka, tidak menutup kemungkinan membuat suasana terasa ramai, sehingga menciptakan kebisingan hingga perdebatan yang alot. Kalau hal itu terjadi, dengan demikian akan membuat kericuhan dan pelaksanaan pemungutan suarapun tidak kondusif,” katanya.

Tugas dari pada saksi itu sendiri, yakni mereka mendapatkan wewenang mengawasi jalannya pemungutan suara, penghitungan surat suara  hingga pendistribusian surat suara ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), “Silakan dicatat hasil pemungutan suaranya. Pihak kamipun akan memberikan formulir rekapan pemungutan suara kepada para saksi tersebut,” katanya.

Sementara itu, khusus petugas pengamanan di TPS tidak lagi melibatkan anggota Perlindungan Kemasyarakatan (Linmas), melainkan orang yang direkrutmen PPS langsung, “Kalau kita libatkan anggota Linmas, maka tidak bakal terakomodir seluruhnya di karenakan minimnya jumlah anggota Linmas se-Bateng,” katanya.

Ia menjelaskan, setiap TPS terdapat dua orang petugas keamanan ditambah Polisi. Mereka petugas keamananpun berjaga diluar TPS, hanya 5 orang KPPS, 2 orang saksi masing-masing paslon dan 1 PPL saja berada didalam area TPS, “Selain pihak kepolisian melakukan pengamanan. Kamipun melibatkan akademisi yang terakreditasi oleh KPU untuk melakukan pengawasan pada pelaksanaan Pilkada Bateng tahun 2015,” ujarnya.

 

100 Warga Sipil

Sementara, KPU Bateng merekrut 100 orang warga sipil untuk menyirtir dan melipat kertas suara, “Mereka sendiri akan diupah Rp.150 per surat suara yang telah terlipat,” kata Suryansyah.

Menurutnya, saat ini desain surat suara sudah naik cetak, pihaknyapun telah melakukan pemantuan ke tempat percetakan langsung, “Mudah-mudahan surat suara ukuran 18 cm X 23 cm tersebut cepat selesai cetak, sehingga langsung kita lakukan pelipatan dan packing bersamaan logistik lainnya,” ujarnya.

Kendati dari pihak KPU bateng didistribusikan dalam keadaan terlipat. Namun, saat diberikan ke pemilih, maka panitia pemungut suara harus memberikannya dalam keadaan terbuka lebar bukan terlipat.

“Diberikannya surat suara dengan terbuka, karena kami ingin menghindari terjadinya hal-hal tidak inginkan. Seperti kejadian surat suara yang telah tercoblos, hingga indikasi terjadinya pemicu keributan dengan mencoblos dua kali lalu lapor seolah-olah surat suaranya sudah tercoblos duluan,” ulasnya.

Suryansyah mengungkapkan desain surat suara yang bakal dietak telah diberi tahukan kepada masing-masing Paslon melalui tim pemenangannya. Pada intinya mereka tidak keberatan, namun salah satu paslon ada yang mengusulkan penulisan nama Haji didepan, “Sudah kami tindaklanjuti usulan tersebut,” ulasnya.

Lanjut Suryansyah, jika tidak ada halangan tanggal 16 atau 17 November 2015 pihaknya selesai melaksanakan packing logistik. Kemudian dijadwalkan pendistribusian logistik itu sendiri ke setiap desa/kelurah se Bateng, “Dalam pendistribusian logistik, pihaknya akan melibatkan pihak kepolisian selaku pengaman surat suara itu sendiri,” katanya.

“Kalau di lapangan ditemukan hal-hal ganjal, ataupun melawan hukum. Segera laporkan ke KPU, Panwaslu ataupun Polres Bateng, biar tindaklanjuti sejauh mana pelanggaran tersebut,” pungkasnya. (ron)

The post Hanya Satu Saksi Boleh Masuk Area TPS appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment