Polda Sumatera Utara Diminta Tuntaskan Kasus Mafia Tanah


JAKARTA, koranbabel — Polda Sumatera Utara diminta menuntaskan kasus mafia tanah yang menyerobot lahan milik PT Bumi Mansyur Permai (BMP), padahal sejak 2014 telah ditetapkan sebanyak 13 tersangka.”Bahkan kami juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus itu,” kata Direktur Utama PT BMP Marthin Sembiring, di Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Kasus tersebut terkait dengan mafia tanah yang modusnya memalsukan surat tanah milik perusahaannya. Polda Sumut bahkan sudah menetapkan 12 tersangka.

Disebutkan, awalnya pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut atas pemalsuan tanda tangan untuk menguasai tanah milik PT BMP di Kecamatan Medan Selayang dan Sunggal, Medan, Sumatera Utara seluas 15 hektare.

Dalam laporan itu, pihak penyerobot tanah itu telah memalsukan tanda tangan pihak kelurahan setempat.

“Anehnya, mereka dalam waktu seminggu sudah memiliki sertifikat melalui proses panitia pemeriksaan tanah Kantor Badan Pertanahan setempat,” ujarnya.

Mereka juga memalsukan stempel kantor kelurahan untuk menguatkan dapat memiliki sertifikat tanah tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan, sampai sekarang belum ada perkembangan kasus tersebut. Bahkan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga ditahan,” katanya.

Padahal, para ahli sudah dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan itu. “Hasil Labkrim Polda Sumut juga menyebutkan benar ada pemalsuan hingga ditetapkan tersangkanya,” katanya.

Kuasa Hukum PT BMP, Zakaria Bangun menyebutkan dari 13 tersangka ada dua nama merupakan anak dari pengusaha asal Medan Tamin Sukardi alias Tan Tie Su, yakni, Tadjudin dan Johannes Daniel Chan.

Tersangka lainnya, Pilian Tampubolon, Sabaruhum Tambunan, Aswin, Abdi Yanto Hulu, Sudarni Br Samosir, Taliasa Telaumbanua, Iwan, Sabar Rusmanto, Eddy Tanonto.

“Tersangkanya ada 13 orang dan mereka masih bebas. Kami minta keadilan untuk segera menindaklanjuti penanganan kasus itu,” katanya.

BMP sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang meminta menindak mafia tanah yang merambah hutan lindung, menyerobot tanah negara, dan tanah masyarakat di Provinsi Sumut.

Surat tersebut tertanggal 15 Juni 2015 dengan nomor surat 014/EXT/BP/VI/2015 ditandatangani oleh Direktur Utama PT BMP Marthin Sembiring.

Surat tersebut ditembuskan di antaranya kepada Wakil Presiden, Kapolri, Kejagung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. (kompas)

The post Polda Sumatera Utara Diminta Tuntaskan Kasus Mafia Tanah appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment