Pekerja TI Jual Narkoba


Pangkalpinang (koranbabel.com) — Jajaran Polres  Pangkalpinang kembali meringkus dua orang pria yang diduga sebagai bandar dan penjual narkoba jenis sabu dan ekstasi.
.
Kedua pengedar obat setan itu masing-masing AG (33) warga Jembatan 12, Kota Pangkalpinang dan As (33) warga Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Mereka diamankan di kediamannya, Rabu (4/11).

Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi mengatakan, penangkapan kedua tersangka, berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari warga sekitar.

“Terlebih dahulu kita amankan AG,  dari tangan AG kita amankan barang bukti dua paket sabu dan satu unit handphone,” jelas Raspandi, Kamis (5/11).

Berhasil mengamankan AG, polisi bergerak ke buruan mereka lainnya, setelah melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AS.

“Dari tangan AS kita amankan barang bukti satu paket sabu,  satu butir ekstasi, satu buah timbangan dan satu buah handphone,” ujarnya.
Kepada wartawan AS mengaku, ia menjual barang haram, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Sungguhh alasan klasik yang selalu dilintarkan pelaku pengedar obat perusak tubuh manusia ini. Apapun alasannya, penjaralah tempat yang tepat bagi para pelaku.

“Saya jual sabu baru tiga bulan,  karena TI sedang tidak ada hasil,” ungkap AS.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun.(to) 

The post Pekerja TI Jual Narkoba appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment