Sungailiat (koranbabel.com) — Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bangka, Senin (9/11) sekitar pukul 09.00 WIB mengamankan satu ton pasir timah dari tangan seorang bos timah, FR (24), yang ada di Kecamatan Belinyu.
FR (24) warga Jalan Trem Kelurahan Kuto Panji Belinyu akhirnya digelandang ke Mapolres Bangka lantaran menyimpan pasir timah tanpa dilengkapi surat dan dokumen perizinan.
Terbongkarnya penyimpanan pasir timah ilegal ini setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan serta berdasarkan informasi dari Sarno, memang benar jika FR menyimpan pasir timah lebih dari satu ton.
Setelah informasi lengkap, aparat Polres Bangka langsung melakukan penggerebekan, ternyata benar di dalam rumah FR terdapat pasir timah lebih dari satu ton. Saat ditanya soal asal usul timah serta dokumen perizinan penyimpanan pasir timah, FR tidak berkutik. Ia pun langsung digelandang ke Mapolres Bangka bersama barang bukti. FR dijerat dengan pasal 161 Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang minerbal.
Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana SIK melalui Kabag Ops Kompol Ridwan Raja Dewa SIK membenarkan penangkapan terhadap FR.
Kompol Ridwan Raja Dewa SIK, pengaman pasir timah milik FR merupakan bagian dari Operasi Penertiban Pertambangan Tanpai Izin (PETI) Menumbing 2015, yang dilaksanakan seluruh polres di Jajaran Polda Bangka Belitung.
Berdasarkan pengakuan dari FR, pasir timah tersebut, didapatkan dengan membeli dari para penambang yang ada di Kecamatan Belinyu dan sekitarnya, para penambang datang ke rumah untuk menjual timah tersebut.(ian)
The post FR Simpan Satu Ton Pasir Timah appeared first on KORAN BABEL.
ConversionConversion EmoticonEmoticon