Toboali (koranbabel.com) — Polres Bangka Selatan, Senin (2/11) menggelar jumpa pers kasus pencurian sepeda motor dengan tersangka M Yasain alias Kadir (24) warga Trans SPA Desa Rias Kecamatan Toboali. Dari tangan Kadir berhasil diamankan lima unit sepeda motor.
Kepada wartawan, Kadir mengaku lima unit sepeda motor itu merupakan hasil curian dari lima lokasi yang berbeda, namun masih dalam wilayah Desa Rias.
Sasaran Kadir adalah sepeda motor butut yang sering kali diletakan di luar rumah oleh pemiliknya. Sepeda motor itu biasanya digunakan untuk ke kebun atau sawah. Bahkan Kadir pernah mengaku mencuri sepeda motor butut dari kandang ayam. Ia akan lebih leluasa membawa sepeda motor tersebut lantaran tidak dilengkapi dengan pengaman.
“Semua kendaraan tidak dikunci dan semuanya ditaroh di luar rumah dan ada satu unit yang saya curi dari dalam kandang ayam,” tutur Kadir.
Kadir mengaku hasil curiannya tersebut diserahkan kepada sanak keluarganya yang tinggal di Desa Rias, sedangkan satu unit lagi diberikan kepada keluarganya yang berada di Kecamatan Pulau Besar.
” Tidak saya jual, tapi saya berikan ke keluarga untuk bayar hutang saya,” aku Kadir.
Sementara, Kapolres Basel, AKBP Satria Rizkiano mengungkapkan, aksi Kadir terbongkar setelah pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor pada Minggu (25/10) dengan korban Emed (40) warga Dusun Pairan Desa Rias Toboali.
“Setelah dilakukan pengembangan didapatkan barang bukti lima unit sepeda motor hasil curian tersangka,” ujar AKBP Satria Rizkiano.
AKBP Satria mengatakan, barang bukti hasil curian tersangka dikuatkan dengan laporan korban ke Polres Basel. ” Jadi setelah pelaku ditangkap dengan kasus pencurian sepeda motor milik Emed. Kemudian kita lakukan pengembangan dan didapatkan lima unit barang bukti sepeda motor dan pemilik korban empat unit sepeda motor membenarkan bahwa telah kehilangan sepeda motor dan melaporkan ke Polres Basel,” ungkap AKBP Satria.
AKBP Satria menambahkan, pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Saat ini baru pelaku yang kita tahan sedangkan penerima barang hasil curian belum kita tetapkan sebagai penadah masih kita selidiki keterlibatannya,” tukas AKBP Satria.(ton)
The post Kadir Bayar Utang dari Hasil Curian appeared first on KORAN BABEL.
ConversionConversion EmoticonEmoticon