Fikar Kembali Ditangkap


Pangkalpinang (koranbabel.com)  — Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Dit-Resnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terpaksa menahan Fikar (18) warga Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkalbalam, Rabu (14/10/2015) sore lantaran diduga menyimpan sabu-sabu.

Direktur Resnarkoba Polda Babel, Kombes Hariono melalui Kasubdit I, AKBP M Marpaung menjelaskan Fikar tertangkap tangan sedang mengkonsumsi sabu di dalam kamarnya. Selain itu polisi juga menemukan barang bukti lainnya seperti dua paket sedang sabu, satu paket kecil sabu dengan total harga Rp 10  juta. Selain itu polisi juga mengamankan dua buah Blackberry.

“Pelaku narkoba kita amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Sangat disayangkan, pelaku masih duduk disalah satu SMA swasta di Pangkalpinang. Pelaku merupakan residivis, dimana sudah dua kali tersandung kasus yang sama, Ia pernah dijebloskan ke penjara pada April 2015 lalu dan menjalani hukuman selama empat bulan,” ungkap AKBP M Marpaung.

Polisi masih mengembangkan kasus ini lantaran Fikar mengaku sabu-sabu tersebut merupakan titipan rekannya yang berinisial TI dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepada penyidik, Fikar yang sempat mendekam di Lapas Tuatunu mengaku sabu-sabu tersebut milik temannya, ia hanya mendapat jatah sedikit untuk dikonsumsi sendiri.

“Saya sudah dua kali ditangkap, pak, sabu ini cuma titipan, dari sana saya dapat upah untuk makai saja. Belum diambil oleh teman, saya sudah ditangkap polisi. Saya tahu, saya ini salah, saya juga masih sekolah kelas tiga SMA, barang haram ini saya simpan di kamar,” tutur Fikar.

Berdasarkan pengakuan  Fikar, maka polisi menjeratnya dengan pasal 112 subsidair pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun lebih.‎

Wanita Muda Simpan Ekstasi

Terpisah seorang wanita berinisial RA, (26) warga Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran terbukti menjadi pemakai narkoba jenis pil ekstasi.

Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Binjai, Kelurahan Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Sabtu (17/10) lalu.

“Dia diamankan oleh anggota saat sedang duduk di depan teras kontrakannya,” kata Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Andreas Purwanto, saat gelar perkara di Ruang Anton Sudjarwo, Senin (19/10).

Menurut Andreas, dalam penangkapan tersebut anggota melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 10 butir narkoba jenis ekstasi.

“Pil ekstasi cap laba-laba disimpan tersangka di kamarnya,” tutur Kompol Andreas.

Sementara RA, mengaku sudah tujuh bulan mengkonsumsi ekstasi. Biasanya ekstasi itu dikonsumsi bersama teman-temannya dikontrakan miliknya. “Kami patungan terlebih dahulu, baru janjian makai sama-sama,” aku RA.

Wanita yang pernah diciduk oleh Badan Narkotika Nasional beberapa bulan silam mengatakan, uang membeli ekstasi  biasa didapatkankannya dari hasil memalak pegawai tambang.

“Tergantung mereka (pegawai TI-red) yang kasih, kalau hasil banyak, ku dapat banyak,” terang RA.

Tersangka berikut barang bukti diamankann di Mapolres Pangkalpinang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), dan 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(jar/to)

The post Fikar Kembali Ditangkap appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment