DPR Tolak ‘Suntikan’ Modal ke 25 BUMN Rp 40 T, Ini Alasannya


Jakarta,koranbabel — Walau menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 menjadi Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2016 senilai Rp 2.095 triliun. Namun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak rencana pemerintah menyuntik modal atau Penanaman Modal Negara (PMN) ke 25 BUMN.

Hal tersebut tertuang dalam hasil rapat peripurna DPR, yakni PMN dikembalikan kepada komisi terkait (Komisi VI dan Komis XI DPR), dan akan dibahas kembali dalam pembahasan APBN Perubahan 2016 mendatang.

PMN merupakan suntikan modal yang diberikan pemerintah selaku pemegang saham, kepada BUMN. Tujuan PMN adalah untuk mendorong BUMN lebih berperan meningkatkan laju perekonomian, salah satunya lewat pembangunan infrastruktur.

“Dampak dari keputusan tersebut, PMN tidak bisa disalurkan sampai dengan pembahasan APBN Perubahan 2016. Waktu pelaksanaan APBN Perubahan 2016 tergantung dari pengajuan pemerintah,” kata Ketua Badan Anggaran DPR, Ahmadi Noor Supit, ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Pembahasan PMN di DPR memakan waktu berminggu-minggu, hingga menghasilkan kesepakatan 25 BUMN mendapat suntikan modal Rp 40,42 triliun. Namun di rapat paripurna hari ini dibatalkan semua.

Jumlah PMN ini naik sekitar Rp 3 triliun, dari jumlah di 2015 yang sebesar Rp 37,2 triliun.

Ahmadi mengungkapkan, alasan penolakan tersebut, salah satunya karena DPR mencurigai, PMN bukan bertujuan untuk membiayai proyek infrastuktur pemerintah, melainkan hanya untuk menutupi kerugian yang dialami BUMN.

“Alasan PMN dibahas kembali adalah untuk menyesuaikan dana anggaran yang disalurkan ke BUMN itu, sesuai dengan rencana pembangunan pemerintah. Kemudian besaran anggaran, harus dipastikan bukan karena untuk menutup kerugian dari BUMN atas kegagalan kinerja,” tutup Ahmad.

Berikut daftar 25 BUMN yang batal mendapat PMN di APBN 2016:

  1. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Rp 1 triliun
  2. PT Sarana Multigriya Infrastruktur (SMI) Rp 3,5 triliun
  3. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Rp 1 triliun
  4. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp 500 miliar
  5. PT Geo Dipa Energi Rp 1,16 triliun
  6. PT Krakatau Steel Tbk Rp 2,456 triliun
  7. PT Hutama Karya Rp 3 triliun
  8. PT PLN Rp 10 triliun
  9. Perum Bulog Rp 2 triliun
  10. PT Perikanan Nusantara Rp 29,4 miiar
  11. PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Rp 692,5 miliar
  12. PT Angkasa Pura II Rp 2 triliun
  13. PT Pelni Rp 564,8 miliar (non tunai)
  14. PT Bharata Indonesia Rp 500 miliar
  15. PT Wijaya Karya Tbk Rp 4 triliun
  16. PT PP Tbk Rp 2,25 triliun
  17. Perum Perumnas Rp 485,4 miliar
  18. PT Industri Kereta Api (Inka) Rp 1 triliun
  19. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Rp 1 triliun
  20. PT Asuransi Kredit Indonesia Rp 500 miliar
  21. Perum Jamkrindo Rp 500 miliar
  22. PT Amarta Karya Rp 32,1 miliar
  23. PT Jasa Marga Tbk Rp 1,25 triliun
  24. PT Pelindo III Rp 1 triliun
  25. PT Pertani Rp 500 miliar

(dtk)

The post DPR Tolak ‘Suntikan’ Modal ke 25 BUMN Rp 40 T, Ini Alasannya appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment