Koba (koranbabel.com) — Hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Lepar Pongok dan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan, KPU Basel tidak menemukan Pemilih tambahan atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 (DPTB-1). Hal itu sebagaimana yang disampaikan KPU dalam sidang rapat Pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 (DPTB-1) bertempat di kantor sekretariat KPU Basel, Rabu (28/10).
Hasil pemutakhiran data pemilih tambahan yang disampaikan masing-masing Petugas Pemilih Kecamatan (PPK) dan KPU Basel menetapkan bahwa DPTB-1 bertambah sebanyak 56 pemilih. Diantaranya di Kecamatan Toboali bertambah 26 pemilih, Kecamatan Tukak Sadai 7 Pemilih, kecamatan Kepulauan pongok 14 Pemilih, Kecamatan Simpang Rimba 2 pemilih, Kecamatan Payung 2 Pemilih, Kecamatan Air Gegas 5 Pemilih, dan Kecamatan Lepar Pongok dan Pulau Besar tidak ada penambahan pemilih tetap DPTB-1.
“Hasil rekapitulasi DPTB-1 ditetapkan sebanyak 56 pemilih dan dua kecamatan yakni, Kecamatan Lepar Pongok dan Pulau Besar kosong tidak ditemukan pemilih tetap tambahan satu,” ungkap Komisioner KPU Basel Divisi divisi umum, rumah tangga, organisasi, pengembangan SDM dan data informasi, Lutpi.
Disampaikan Lutpi, 56 pemilih tetap tambahan satu tersebut tercatat di 11 desa, 23 TPS, laki-laki sebanyak 26 pemilih dan perempuan 30 pemilih tambahan atau DPTB-1, Diantaranya, Toboali penambahan di 7 TPS dari 2 Desa/Kelurahan, 12 Laki-Laki, dan 14 Perempuan. Tukak Sadai 5 TPS di 3 Desa, Laki-laki 5 pemilih dan 2 perempuan. Kepulauan Pongok 6 Tps di 1 Desa, 4 laki-laki dan 10 perempuan, Simpang Rimba 2 Tps di 2 Desa, 1 laki-laki dan 1 perempuan, Payung 2 TPS di 2 Desa, 1 Laki-laki dan 1 perempuan, Air Gegas 1 Tps di 1 Desa, 3 laki-laki dan 2 Perempuan.
Ia mengatakan, KPU terus mensosialisasikan kepada masyrakat agar yang belum terdaftar baik di DPT maupun DPTB-1 untuk segera melaporkan agar bisa dimasukan dalam daftar pemilih tetap tambahan dua (DPTB-2). Pemilih yang belum terdaftar di DPTB-1 bisa memilih dengan langsung mendatangi TPS membawa identitas yang sah sesuai peraturan yang berlaku sebagaimana yang diamanahkan dalam PKPU.
“Kita imbau bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa memilih dengan cara mendatangi langsung ke TPS di wilayah masing-masing dengan membawa identitas diri yang sah,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, ia mengungkapkan, jika pemilih yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) meninggal dunia ataupun pindah tanpa ada surat keterangan secara sah maka sebelum pencobolosan dapat dilakukan pencoretan.
“Jika ada yang meninggal dunia akan dicoret, walaupun sudah penetapan DPT ataupun DPTB-1. Termasuk yang pindah jiwa ke wilayah kita tidak usah dimasukan jika tidak ada surat pindah secara sah,” pesan Lutpi kepada petugas PPK dalam rapat pleno DPTB-1.
Menurutnya, hal itu guna mengantisipasi adar tidak disalahgunakan saat pencobolosan dilakukan 9 Desember mendatang, “Juga PPK wajib mengumumkan baik DPT dan DPTB-1 yang ditempelkan di kantor desa ataupun tempat-tempat umum hingga 9 Desember mendatang agar masyarakat mengetahuinya,” imbuhnya. (ton)
The post DPT Tambahan di Pongok dan Pulau Besar Nol appeared first on KORAN BABEL.
ConversionConversion EmoticonEmoticon