Jakarta,koranbabel — Setelah sempat alot, Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2016. Pemprov DKI Jakarta mengambil jalan tengah dengan memutuskan UMP senilai Rp 3.100.000.
“Pemerintah mempunyai usulan Rp 3.100.000. Sehingga dengan demikian unsur pekerja dan pengusaha dapat menerima usulan pemerintah,” ujar Kadisnakertrans Priyono di Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).
Sebelumnya pengusaha mengusulkan besaran UMP Rp 3.010.500. Angka tersebut sesuai dengan ketentuan PP yang menentukan perhitungan UMP berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sementara usulan serikat pekerja awalnya Rp 3,4 juta. Namun kemudian mereka melunak dan mengusulkan angka yang lebih mendekati usulan pengusaha, yakni Rp 3.133.470. Pemprov DKI Jakarta akhirnya memgambil jalan tengah dan memilih angka Rp 3.100.000.
“Ini akan segera kita sampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur paling lambat besok (30/10) pagi,” ujar Priyono.
(detik)
The post Rapat Final, Upah Minimum Provinsi DKI Diketok Rp 3,1 Juta appeared first on KORAN BABEL.
ConversionConversion EmoticonEmoticon