Menteri Siti: Pergub yang Sebut Hutan Boleh Dibakar Diminta Dicabut


JAKARTA, koranbabel — Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengungkapkan Gubernur Kalimantan Tengah sudah dipanggil terkait dengan peraturan gubernur yang memperbolehkan pembakaran hutan dalam pembukaan lahandi daerah itu. Peraturan itu pun diminta untuk dicabut karena bisa menimbulkan kebakaran hutan.

“Tadi sudah dibahas juga. Ada tadi gubernurnya. Itu kelihatannya sangat krusial, tadi sudah diminta agar cabut pergub-nya,” kata Siti usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Siti menuturkan tidak ada sanksi atas penerbitan peraturan gubernur itu. Pasalnya, aturan pergub itu sebenarnya tidak menyalahi Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Sebetulnya di UU, ada di penjelasan, tapi dalam situasi seperti ini kan, buat situasi yang kritis dalam arti krusial maka harus diambil langkahnya dulu,” ucap Siti.

Pergub Kalteng Nomor 15/2010 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 52/2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat memasukkan izin pembukaan lahan dengan pembakaran. Izin pembakaran itu dikeluarkan mulai dari gubernur sampai tingkat terendah, Ketua RT.

Berikut petikan isi dari peraturan tersebut:

Pasal 1 Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.

(2) Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota.

(3) Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha, dilimpahkan kepada: a. Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha; b. Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha; c. Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha (4) Pemberian izin untuk pembakaran secara kumulatif pada wilayah dan hari yang sama: a. Tingkat Kecamatan maksimal 100 Ha atau; b. Tingkat Kelurahan/Desa maksimal 25 Ha.

Sementara penjelasan soal pembakaran hutan di dalam UU nomor 32/2009 mencantumkan bahwa pembakaran adalah bagian dari kearifan lokal dengan luas lahan 2 hektar masing-masing kepala keluarga untuk ditanam varietas lokal dan diselingi sekat bakar untuk menjalarnya api.

(kompas)

The post Menteri Siti: Pergub yang Sebut Hutan Boleh Dibakar Diminta Dicabut appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment