KDRT dan Asusila Tanggung Jawab Bersama


Pangkalpinang (koranbabel.com) — ‎Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menangani sebanyak 122 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan korban melalui Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit-Reskrimum) periode Januari hingga September 2015.

‎Diterangkan Kabid Humas Polda Babel, AKBP Abdul Mun’im, total laporan tersebut terdiri dari dua kasus pemerkosaan, 60 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Penganiayaan, 25 kasus Pencabulan dan 35 kasus Persetubuhan Anak. Oleh karena itu, Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menjadikan rumah sebagai tempat yang aman bagi anak-anak.

“Biasanya pelaku KDRT hingga pelecehan seksual atau asusila pada anak dibawah umur merupakan orang terdekat korban. Maka orangtua harus meningkatkan pengawasannya, rumah kan seharusnya menjadi tempat perlindungan, pendidikan dan pembentukan pribadi anak-anak,” pesan Kabid Humas.

Bersamaan dengan itu, pihaknya mempersilakan masyarakat untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian setempat jika mengetahui dan mendapati adanya anak-anak yang mengalami tindak pidana KDRT atau asusila. Dikarenakan pelakunya dapat dijerat dengan hukum.

“Ingat! KDRT dan asusila terhadap anak kini sudah bukan ranah pribadi, akan tetapi menjadi tanggungjawab bersama, pemerintah dan masyarakat. Jika ada yang mendapati anak-anak tetangga mengalami siksaan dan diperlakukan tak pantas, segera lah hubungi Kepolisian, kita komitmen menyelamatkan anak atas ancaman kekerasan dan asusila,” timpal dia.

Untuk KDRT, tersangka dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT pada Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun juga Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sedangkan untuk asusila bisa mengarah ke Pasal 281 KUHP tentang Asusila dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, Pasal 284 KUHP tentang Zina hukuman maksimal 9 bulan penjara, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 287 KUHP tentang Persetubuhan Dengan Wanita Dibawah Umur hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan maksimal 9 tahun penjara.‎

Smartlove

Sementera itu BKKBDPPPA Bangka Tengah mengelar talkshow ‘Smartlove’ cara cerdas menggapai keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah (samara) bersama ustadzah Mimin Aminah atau yang akrab disapa Teteh Mimin di Gedung Serba Guna Koba, Kamis (29/10).

Acara yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan bagi kaum perempuan tentang membina keluarga ini diikuti 700 peserta dari enam kecamatan se-Bangka Tengah serta pengurus Bhayangkari.

Kepala BKKBDPPPA Kabupaten Bateng, Dra Hj Susanti berharap, agar setiap kaum perempuan di Bateng dapat menjadi ibu yang luar biasa dalam membentuk keluarga bahagia dan cantik, ikhlas berintegritas, kreatif, aktif, rajin dan ramah.

“Jadi talkshow ini merupakan langkah yang luar biasa untuk menambah ilmu bagi kaum perempuan menjadi smart, semoga keluarga di Bateng ini menjadi keluarga yang samara nan bahagia di dunia dan akhirat,” ungkap Hj Susanti.

Hj Susanti berharap dengan kegiatan ini mampu menekan angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)  bukan hanya dalam bentuk fisik semata, namun juga non fisik.

Sementara Teteh Mimin yang kesehariannya sebagai Konsultan Keluarga di Lembaga Konsultasi Cahaya Islam, mengatakan sebagai sesema kaum perempuan dirinya senantiasa mengingatkan agar kaum wanita menjadi sosok yang luar biasa dan smart dan menginspirasi anak-anak dan suaminya menjadi pahlawan keluarga.

“Maka dari itu, jadilah kaum perempuan luar biasa, istri solehah, ibu idaman dalam membentuk keluarga Samara,” ajak Teteh Mimin kepada para hadirin.

Teh Mimin pun mengajak kaum Ibu untuk senantiasa berkomitmen, agar rumah tangga dan anggotanya jangan sampai menambah masalah bagi bangsa dan negara ini, maka dari itu sebagai Ibu harus totalitas menjadi Ratu Rumah Tangga dalam mendidik anaknya agar berkarakter, kompak dengan suami dan menjadi pahlawan keluarga.

“Sebagai contoh kecil saja bilamana semua keluarga bisa menciptakan lingkungan sekitarnya bersih saja dengan penuh kesadaran, maka hal itu sudah bisa membantu pemerintah dalam penanggulangan sampah,” tukas Teteh Mimin.(jar/ron)

The post KDRT dan Asusila Tanggung Jawab Bersama appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment