Sungailiat (koranbabel.com) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Solihin SH MH, dengan Hakim Anggota Oloan Exodus Hutabarat SH MH dan Arif Kadarmo SH MH, dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh bukti dan dalil hukum yang diajukan oleh penggugat, dalam perkara gugatan perdata antara Rudianto Tomas selaku penggugat, dengan Tergugat 1 Bupati (Pemkab) Bangka Selatan yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan Tergugat 2 pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kepada sejumlah wartawan, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Toboali, Taruli Phalti Sianturi SH MH, selaku JPN dalam perkara gugatan perdata tersebut, mewakili Bupati dan DKP Pemkab Basel membenarkan hal tersebut.
“Kami masih pikir-pikir, kami mau diskusi dulu dengan klien kami (Bupati dan Dinas Kelautan Perikan Bangka Selatan), karena gugatan inkonvensi kami juga ditolak majelis hakim,” kata Taruli usai sidang.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Andreas Purwantyo Setiadi SH MH, melalui Humas Muhammad Solihin SH MH, dirinya membenarkan majelis hakim menolak semua gugatan dari pihak penggugat, juga menolak semua gugatan inkonvesi yang diajukan oleh Pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2.
“Gugatan dari Pihak Penggugat semua ditolak, gugatan inkonvensi dari Pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2 juga ditolak. Para pihak diberikan waktu 14 hari untuk menyatakan sikap, mau terima atau mau banding,” ungkap Muhammad Solihin, Senin (26/10) kemarin.
Berdasarkan informasi yang didapat wartawan, permasalahan kedua belah pihak ini terjadi saat perusahaan Rudianto Tomas ditetapkan sebagai pemenang tender proyek Pembangunan Jeti (Dermaga) di Kecamatan Sadai dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,4 miliar lebih pada tahun 2014 lalu. Pihak Rudianto Tomas sudah menerima pembayaran uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak.
Namun, ketika waktu pelaksanaan sudah habis, pekerjaan baru selesai sekitar 40 persen. Pihak DKP Basel kemudian memutuskan kontrak yang sudah habis masanya, dan meminta pihak pemborong menghentikan seluruh pekerjaan proyek Dermaga (Jeti) tersebut.
Akan tetapi, entah dengan perintah dan alasan apa, pihak Tomas selaku pemenang tender tetap melanjutkan pekerjaan yang tertunda itu sampai selesai, dan kemudian menagih pembayaran yang tersisa. Namun pihak DKP Basel tiak mau membayar.
Merasa dirugikan, beberapa bulan lalu pihak Tomas menggugat Bupati Basel dan Kadis DKP Basel (Tergugat 1), dan pihak BRI (Tergugat 2) ke Pengadilan Negeri Sungailiat.(ian)
The post Gugatan Tomas Terhadap Bupati Basel Ditolak appeared first on KORAN BABEL.
ConversionConversion EmoticonEmoticon