SK Pemberhentian Rina Tarol ‘Cap Kering’


Toboali (koranbabel.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (23/10) siang  telah menerima  surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) tentang pemberhentian Rina Tarol SE dari anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel). Namun, SK Mendagri tersebut diterima KPU berupa salinan, sedangkan SK asli belum diterima penyelenggaran Pemilu tersebut.

Ketua KPU Basel, M. Ali Syahbana membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima Surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), yakni Nomor 161.19-5750 tahun 2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ” SK pemberhentian Rina Tarol SE kita (KPU-red) terima siang ini (Jumat-red),” Kata Ali Syahbana, kemarin.

Adapun isi dari salinan SK tersebut meresmikan pemberhentian dengan hormat saudari Rina Tarol SE dari kedudukannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bangka Belitung masa jabatan tahun 2014-2019 terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Bupati Bangka Selatan, disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bangka Belitung.

Namun, SK pemberhetian Rina Tarol SE diterima KPU bukanlah SK Asli atau SK dengan cap basah. SK pemberhentian Rina Tarol dari anggota DPRD Provinsi Babel diterima KPU baru berupa surat salinan, dimana SK tersebut dikirim ke KPU Basel melalui FAX.

“Iya, SK pemberhentian Rina Tarol SE kita terima berupa salinan yang dikirim oleh Biro Hukum Pemprov Bangka Belitung melalui Fax, sedangkan bentuk fisiknya atau SK cap tanda tangan basah belum kita terima dan  menurut keterangannya bagian Biro Hukum Pemprov Babel SK asli masih dalam perjalanan untuk dikirimkan ke kantor sekretariat KPU Basel hari ini juga,” tuturnya seraya menyampaikan bahwa Kemendagri mengirimkan salinan SK tersebut melalui Fax ke Biro Hukum Pemprov Babel tertanggal 22 Oktober 2015 pukul 02:48 WIB.

Disampaikan Ali, bahwa pihaknya akan menunggu bentuk fisik atau SK asli berupa cap tanda tangan basah pemberhentian Rina Tarol SE sampai  22 Oktober 2015 pukul 00.00 WIB yang merupakan batas waktu terakhir penyerahan sk pemberhentian Rina Tarol sebagai anggota DPRD Provinsi Babel terkait pencalonan dirinya menjadi calon Bupati Bangka Selatan.

“Meskipun hanya berupa salinan, tapi isinya tetap sama dengan isi SK aslinya dan sebenarnya  sudah mengakomodir persyratan namun SK asli tetap kita tunggu sampai pukul 00:00 WIB,” tandas Ali Syahbana.

Sementara sampai berita ini diturunkan, Surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) yang asli atau cap tanda tangan basah tentang pemberhentian Rina Tarol SE dari anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) belum diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan. (ton)

The post SK Pemberhentian Rina Tarol ‘Cap Kering’ appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment