Sidang Oknum Anggota Dewan Ditunda


Sungailiat (koranbabel.com) — Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Senin (26/10) sore menggelar sidang kasus persetubuhan anak dibawa umur dengan  tersangka oknum anggota DPRD Bangka Selatan berinisial RA.

Namun sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Haryadi didampingi dua hakim anggota, Derit Werdi Ningsih dan Arif Kadarmo ini akhirnya ditunda hingga pekan depan (02/11),  lantaran saksi yang akan di hadirkan berhalangan hadir.

JPU Hidajaty SH dari Kejati Babel yang diwakili oleh JPUP Masagus Rudi SH, dari Kejari Toboali saat dikonfirmasi petang tadi mengaku majelis halim memerintahkan agar JPU dapat menghadirkan saksi-saksi yang belum didengarkan keterangannya agar hadir pada di persidangan selanjutnya.

” Sidangnya ditunda, ditunda minggu depan lagi”, ujarnya.

Sementara itu DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap RA dari anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan Periode 2014-2019.

DPP PKB telah mengeluarkan SK pemberhentian RA sebagaimana yang disampaikan Sekretaris  DPRD Bangka Selatan H Mulyono.

“SK DPP PKB kita terima minggu lalu hari dan tanggal berapa saya lupa, tapi yang pasti DPP PKB telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian anggota DPRD Basel atas nama RA dan dalam SK tersebut juga sudah menunjuk nama yang menggantikan bersangkutan atas nama Jalal,” ungkap H Mulyono, Senin (25/10)

H Mulyono mengatakan, saat ini pihaknya masih memverifikasi keabsahan SK tersebut yang kemudian untuk disampaikan kepada Gubernur Babel melalui Bupati Basel untuk mendapatkan peresmian pemberhentian RA dari anggota DPRD Basel melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

“Untuk nama pengganti prosedurnya kita surati KPU Basel nama pengganti RA, kemudian kita konfirmasi lagi ke partai dan baru kita usulkan SK pengangkatan,” kata Mulyono seraya menyambaikan, bahwa pengganti Firmansyah juga masih nunggu SK pengangkatan.(ton)

The post Sidang Oknum Anggota Dewan Ditunda appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment