Toboali (koranbabel.com) – Pemkab Basel dalam waktu dekat akan melaksanakan lelang jabatan terhadap 3 Kepala Dinasnya, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Saat ini Pansel (Panitia Seleksi) sudah terbentuk dan proses berikutnya tahapan pengumuman dan proses seleksi administrasi,” ujar Plt. Sekda Basel, Herman kepada wartawan, Senin (25/10).
Lelang jabatan terhadap tiga kepala dinas itu guna menindaklanjuti surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Pemkab Basel. Dimana, KASN meminta Pemkab Basel melakukan evaluasi ulang terhadap jabatan tiga kepala dinas tersebut, dan dianggap pengangkatan jabatan tidak mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Surat Rekomendasi KASN kita terima (Pemkab Basel) pada 29 September 2015 . Dimana Surat rekomendasi KASN itu meminta pemkab Basel melakukan penyesuaian terhadap tiga jabatan kepala SKPD yakni, Dinas Pendidikan, Dinas Kelurahan dan Perikanan, dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah karena saat pengangkatan dianggap tidak mengacu pada Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014,” terang Herman.
Tiga pejabat kepala dinas tersebut yakni, Eddy Supriadi selaku kepala dinas pendidikan, Erwandy kepala dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Basu Priatna Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Tiga Pejabat Eselon II itu mendapat promosi jabatan dari mantan Bupati Basel periode 2010-2015 dan dilantik pada bulan Februari 2015. Akan tetapi, promosi dan pengangkatan tidak melalui proses lelang jabatan sebagaimana yang diamanahkan Permenpan Nomor 13 yang sudah ditetapkan pada bulan April 2014.
Namun, saat itu pemerintah Pemkab Basel mengklaim bahwa pengangkatan tersebut tidak ‘mengangkangi’ Permenpan dengan alasan bahwa pemerintah Negeri Junjung Besaoh saat itu belum menerima peraturan tersebut.
“Permenpan no 13 memang telah ditetapkan bulan April 2014, namun saat pelantikan tiga kepala SKPD pada bulan Februari 2015 dan kita belum menerima tembusan peraturan tersebut,” kata Herman seraya menyampaikan bahwa Sosialisasi Permenpan 13 tahun 2014 tingkat regional 7 Sumbagsel baru dilakukan pada 10 Agustus 2015.
Saat disinggung apakah pengangkatan tiga pejabat eselon II tersebut cacat hukum dan Herman menegaskan, bahwa pengangkatan tersebit dinilai tidak cacat hukum, “Tidak cacat hukum karena kembali lagi kepada undang-undang bahwa Bupati memiliki kewenangan, dan kembali ke Permenpan selain saat itu belum kita terima dan sosialisasi di Sumbagsel baru bulan Agustus 2015 dan untuk menerapkan ada penyesuaian selama satu tahun untuk menerapkan aturan tersebut,” tandas Herman. (ton)
The post Basel Lelang Tiga Jabatan Kadis appeared first on KORAN BABEL.
ConversionConversion EmoticonEmoticon