Divonis Dua Tahun, Julita Banding


Sungailiat (koranbabel.com) — Julita, warga Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip, yang menjadi terdakwa perkara penipuan dengan modus arisan bodong, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Sungailiat.

Sidang yang digelar pada Rabu (21/10) tersebut dipimpin Hakim Ketua Muhammad Solihin SH MH dengan hakim anggota Arif Kadarmo SH MH dan Derit Werdi Ningsih SH MH.

Namun atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya langsung menyatakan banding, sementara JPU Banan Prasetya SH menyatakan masih pikir-pikir.

Pada sidang sebelumnya, Julita dituntut 2 tahun 6 bulan pidana penjara, oleh JPU Banan Prasetya SH.

“Perkaranya sudah diputus, dan terdakwa divonis dua tahun penjara. Tetapi terdakwa nyatakan banding, dan jaksa masih pikir-pikir,” kata JPU Banan Prasetya SH.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negri Sungailiat, Andreas Purwantyo Setiadi SH MH melalui Humas Pengadilan Negri SungailiatJonson Parancis SH MH juga membenarkan hal tersebut.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Julita dan Meli Susanti alias Meli, dihadapkan kepada majelis hakim PN Sungailiat, karena diduga telah menipu  sejumlah korbannya dengan modus arisan atau investasi. Namun belakangan, terungkap bahwa arisan atau Investasi dimaksud ternyata Bodong.

Julita dan Meli akhirnya dilaporkan ke polisi. Pada saat proses hukum Meli sedang berjalan, Julita dikabarkan sempat melarikan diri. Namun tak lama, dia berhasil diamankan sejumlah warga yang menjadi korbannnya di rumah keluarganya di Kecamatan Bakam.

Terdakwa Meli Susanti dan Julita dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Hanya saja, perkara Meli Susanti diproses dan divonis lebih dulu, sedangkan perkara terdakwa Julita baru diputuskan hari ini.(ian)

The post Divonis Dua Tahun, Julita Banding appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment