Besi Banci Dititipkan di Rupbasan


Pangkalpinang(koranbabel.com) — Kapolda Bangka Belitung Brigjen (Pol) Gatot Subiyaktoro melalui Kabid Humas  AKBP Abdul Mun’im mengungkapkan penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit-Reskrimsus) telah menitipkan barang bukti perkara produk industri yang diduga tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) alias besi banci ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang.

“Untuk perkembangan kasus besi banci yang diduga tak sesuai standar pada minggu depan penyidik berencana mengambil hasil uji laboratorium dan memeriksa saksi ahli di Jakarta. Sedangkan barang bukti besi banci sudah dititipkan ke Rupbasan Pangkalpinang pada Kamis (22/10/2015) silam,” jelas AKBP Abadul Mun’im.

Setidaknya aa 20 sample yang dikirim penyidik ke laboratorium Institut Teknologi Bandung (ITB) dimana masing-masing sample yang dikirim sepanjang 1,2 meter. Berdasarkan aturannya, untuk besi cor SNI berukuran 8 mm minimal memenuhi standar toleransi kekurangan yakni 0,3 mm, sedangkan besi ukuran 10 mm dan 12 mm toleransinya 0,4 mm.

Sebelumnya, Subdit I Indag Dit-Reskrimsus Polda Babel menyita ribuan batang besi cor dari enam toko bangunan lantaran melanggar ketentuan ukuran yang ditetapkan SNI. Besi-besi tersebut merupakan besi banci karena melanggar ukuran diameter yang tertera pada SNI dan besi tak tercantum label SNI.

Parahnya, besi ilegal itu diperdagangkan pelaku usaha mulai dari tingkat distributor hingga toko bangunan kecil. Sebanyak enam pelaku usaha yang diketahui melanggar, yakni PT Fajar Indah milik Sunarto Jacob di jalan Depati Hamzah Kelurahan Semabung Baru Pangkalpinang dan CV Ultra Teknik milik Hendra di jalan Jenderal Soedirman Kelurahan Taman Bunga.

Kemudian TB Sinar Agung milik Arivanto alias Asen di Jalan Jenderal Soedirman Kelurahan Gudang Padi, TB Lia milik Yulia di jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam, TB Citra Abadi milik Maria Fransisca di jalan Raya Belinyu Desa Kudai Sungailiat serta TB CCL milik Ngit Njong di Jalan Sinar Jaya Kelurahan Sinar Baru.

Adapun barang bukti yang diamankan aparat yakni sebanyak 4.585 batang besi non-SNI, terdiri dari 750 batang besi ukuran 8 mm KHS SNI milik PT Fajar Indah, 150 batang besi 6 mm polos dan 10 batang besi 12 mm KSTY SNI milik CV Ultra Teknik. Lalu 800 batang besi 8 mm SII SNI, 100 batang besi 10 mm MI SNI dan 100 batang besi 12 mm SII SNI milik TB Sinar Agung.

Selanjutnya 50 batang besi 6 mm polos, 85 batang besi 8 mm SII SNI dan 20 batang besi 12mm ED SNI milik TB Lia. Juga 600 batang besi 6 mm polos, 200 batang besi 8 mm SAS SNI dan 200 batang besi 10 mm ES SNI milik TB Citra Abadi. Serta 500 batang besi 8 mm SII SNI, 920 batang besi 10 mm SII SNI dan 100 batang besi 12 mm MI SNI milik TB CCL.

Penyidik pun menerapkan Pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsidair Pasal 113 UU-RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar‎.(jar)

The post Besi Banci Dititipkan di Rupbasan appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment