Ribuan Batang Besi Banci Masih Ditahan


Pangkalpinang (koranbabel.com) —Ribuan batang besi cor yang tidak memenuhi standar (besi banci) dari 6 toko bangunan diPangkalpinang dan Sungailiat masih ditahan di Polda Babel. Penyitaan besi banci oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit-Reskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) lantaran melanggar ketentuan ukuran yang ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kasubdit I Indag Dit-Reskrimsus Polda Babel, AKBP Hermawan bahwa besi-besi tersebut merupakan besi banci karena melanggar ukuran diameter yang tertera pada SNI dan besi tak tercantum label SNI. Besi tak memenuhi standar diperdagangkan pelaku usaha mulai dari tingkat distributor hingga toko bangunan kecil.

“Kita menindak para pelaku usaha yang memperdagangkan barang-barang tak memenuhi SNI di wilayah hukum Polda Babel. Setidaknya kita sudah menahan ribuan batang besi tulang cor beton dari 6 tempat, yakni di gudang distributor dan toko bangunan. Besi banci ini dijual ke masyarakat umum untuk kontruksi bangunan beton,” kata Hermawan.

Jajaran Subdit I Indag menyelidiki besi non-SNI tersebut sejak Selasa (15/9/2015) silam. Setelah dipastikan, sebanyak 6 pelaku usaha yang diketahui melanggar kenetuan, yakni PT Fajar Indah milik Sunarto Jacob di jalan Depati Hamzah Kelurahan Semabung Baru Pangkalpinang dan CV Ultra Teknik milik Hendra di jalan Jenderal Soedirman Kelurahan Taman Bunga.

Kemudian TB Sinar Agung milik Arivanto alias Asen di jalan Jenderal Soedirman Kelurahan Gudang Padi, TB Lia milik Yulia di jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam, TB Citra Abadi milik Maria Fransisca di jalan Raya Belinyu Desa Kudai Sungailiat serta TB CCL milik Ngit Njong di jalan Sinar Jaya Kelurahan Sinar Baru.

Adapun barang bukti yang diamankan aparat yakni sebanyak 4.585 batang besi non-SNI, terdiri dari 750 batang besi ukuran 8mm KHS SNI milik PT Fajar Indah, 150 batang besi 6mm polos dan 10 batang besi 12mm KSTY SNI milik CV Ultra Teknik. Lalu 800 batang besi 8mm SII SNI, 100 batang besi 10mm MI SNI dan 100 batang besi 12mm SII SNI milik TB Sinar Agung.

Selanjutnya 50 batang besi 6mm polos, 85 batang besi 8mm SII SNI dan 20 batang besi 12mm ED SNI milik TB Lia. Juga 600 batang besi 6mm polos, 200 batang besi 8mm SAS SNI dan 200 batang besi 10mm ES SNI milik TB Citra Abadi. Serta 500 batang besi 8mm SII SNI, 920 batang besi 10mm SII SNI dan 100 batang besi 12mm MI SNI milik TB CCL.

Pihaknya pun dalam waktu dekat akan mendatangkan saksi ahli dari Kementerian Perdagangan guna melengkapi proses hukum penindakan ini. Penyidik pun menerapkan Pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsidair Pasal 113 UU-RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar.‎ (jar)

The post Ribuan Batang Besi Banci Masih Ditahan appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment