
Sungailiat (koranbabel.com) – Sumardi alias Kontreng (29) tak berdaya ketika Majelis Hakim Pengadilan Sungailiat menjatuhkan hukuman seumur hidup. Diapun sedikit lega, vonis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Koba yang menuntut hukuman mati.
Namun Kontreng belum bisa lolos dari tuntutan JPU, kasusu yang divonis pada Juli 2015 itu masih berlanjut setelah JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Babel.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Sungailiat, M. Solihin membenarkan kasasi yang dilakukan oleh jakssa penuntut ke Pengadilan Tinggi Babel.
“Untuk penetapan majelis oleh Pengadilan Tinggi Babel tertanggal 11 Agustus 2015, dengan nomor putusan 17/PID/2015/BPL. Upaya Kasasi ini, jaksa penuntut kukuh dengan tuntutannya yakni hukuman mati, ” kata M Solihin.
Kontreng asal Lampung mempertanggungjawabkan perbuatannya karena membunuh Risma (31) dan putrinya Shelly (2) di perkebunan sawit yang ada di Desa Parit Dua, Bangka Tengah akhir 2014 silam.
Aksi Kontreng sempat membuat geger warga. Hasil penyelidikan polisi, ditemukan jika Kontreng melancarkan aksinya secara terencana.
Dari rekontruksi yang dilakukan Polres Bangka Tengah, Kontreang menghabisi anak ke 4 dari 6 saudara tersebut, ditusuk mengunakan pisau berkali-kali hingga takbernyawa lagi. Setelah itu Kontreng menyekik Yosi (3) anak Risma hingga tewas. Jasad ibu dan anak ini dibenamkan ke lumpur.
Terkuaknya kasus pembunuhan sadis ini setelah 3 bulan lebih anggota Polres Bangka Tengah melakukan penyelidikan, Kontreng asa Lampung yang menetap di Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru tertangkap oleh Satreskrim Polres Bateng di Cilegon Banten Jawa Barat pada 29 november 2014. Sebelumnya Kontreang sempat lali ke Jalur 13 Banyu Asin,lalau ke Bengkulu sebelum dibekuk di Banten. (ian)
The post Pembunuh Ibu dan Anak Lolos dari Hukuman Mati appeared first on KORAN BABEL.
ConversionConversion EmoticonEmoticon