Polda Babel Siagakan Water Canon


Pangkalpinang(koranbabel.com) — Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyiagakan kendaraan Water Canon guna memadamkan titik-titik api yang berada diwilayah hukum Babel.

Menurut Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Mun’im, Water Canon dinilai lebih efektif memadamkan api karena mampu menembakkan air hingga berjarak 20 kilometer.

“Dikarenakan fungsi Water Canon yang bisa menembakkan air, maka disiagakan untuk mengantisipasi sumber-sumber api. Air yang ditembakkan cukup jauh sehingga sangat tepat untuk memadamkan apai dan mencegah api agar tak menyebar ke lokasi lainnya,” AKBP Abdul Mun’im.

Aksi Water Canon ini bisa dilihat pada wilayah hukum Polres Bangka Barat (Babar) yang membantu memadamkan kebakaran hutan setempat. Dimana siraman air Water Canon mencegah api membesar di area lahan semak belukar, sedangkan kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar) segera melumpuhkan titik api.

Aparat pun tetap melakukan penyelidikan terhadap setiap penyebab kebakaran terutama guna menindak pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu sebagai langkah antisipasi, aparat rajin menggelar patroli rutin guna memantau keberadaan titik api.

Polda Babel dan Polres jajaran pun mengedepankan fungsi Babinkamtibmas di setiap pelosok desa dan tempat strategis lainnya guna mensosialisasikan himbauan larangan pembakaran hutan dan lahan serta menjelaskan sanksi pidana yang dijerat kepada para pelaku pembakaran.‎

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Brigjen (Pol) Gatot Subiyaktoro berulang kali mengingatkan kepada masyarakat untuk menghindari pembakaran hutan, lahan maupun semak belukar guna mencegah etrjadinya kerusakan alam dan timbulnya penyakit dari serangan kabut asap.

‎”Sudah berkali-kali saya ingatkan agar tidak membakar hutan, lahan semak belukar dan lain-lain untuk menghindari rusaknya hutan dan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan. Pelaku pembakar pun dapat dihukum secara serius, yakni berupa sanksi pidana,”  tegas Brigjen (Pol) Gatot.

Ia pun menegaskan pihaknya siap menindak pelaku pembakar lahan atau kebun maupun hutan dalam rangka mencegah terjadinya kabut asap di wilayah hukum Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Terlebih dampak asap pembakaran lahan secara sengaja maupun tidak disengaja dapat membahayakan kesehatan seperti penyakit Ispa.

Menurut Kapolda, setiap orang yang dengan sengaja membakar lahan atau hutan akan ditindak tegas oleh pihak Kepolisian sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) yang berlaku. Terlebih akibat pembakaran berdampak kerugian pada masyarakat, mulai dari ancaman kesehatan hingga materiil.

Mulai dari UU RI Nomor 19 tahun 2001 tentang Kehutanan, UU RI Nomor 39 tentang Perkebunan, UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sampai Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana pelaku pembakaran dapat diancam dengan 12 tahun sampai dengan 20 tahun dan bahkan seumur hidup.(jar)

The post Polda Babel Siagakan Water Canon appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment