KPU Basel Tunggu SK Pemberhentian Firmansyah dan Rina Tarol


Toboali (koranbabel.com) —  KPU Bangka Selatan, belum menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian anggota DPRD Basel, Firmansyah dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Rina Tarol yang mencalonkan diri dalam Pemilukada Basel 2015,  “Hari ini (Kamis-red) kami (KPU) kembali menyurati dan menyampaikan melalui surat yang kedua kalinya kepada pasangan calon nomor urut 1 dan 2 untuk menyerahkan SK pemberhentian sebagai anggota dewan ke KPU,” ujar M. Ali Syahbana, Kamis (15/10).

Disampaikan Ali, KPU memberikan batas waktu sampai dengan tanggal 23 Oktober 2015 pukul 00:00 wib, kepada Calon Bupati Rina Tarol dan calon Wakil Bupati Firmansyah untuk menyampaikan SK (Surat Keputusan) pemberhentian dari anggota DPRD, “Jangan sampai terlambat menyerahkan SK pemberhentian ke KPU, batas waktu terakhir  tanggal 23 Oktober 2015 pukul 00.00 Wib SK itu sudah harus kami terima,” imbuhnya.

Ia menuturkan, jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 dan 2 tidak juga menyerahkan SK pemberhentiannya ke kantor sekretariat KPU. Maka pencalonan 2 paslon tersebut bisa dibatalkan.

“Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan SK pemberhentian tidak kami terima, maka sesuai dengan perintah Undang-Undang pencalonan mereka dibatalkan. Oleh karenanya itu, kami mengingatkan mereka melalui surat sudah dua kali dengan harapan agar jangan sampai mereka lalai,” tuturnya.

 

Dana Kampanye Tahap II

Disamping itu, Ali juga mengingatkan kepada tiga pasangan calon untuk tidak lupa menyerahkan laporan dana kampanye tahap 2 yakni, Laporan penggunaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Laporan dana kampanye tahap kedua harus segera dilaporkan paling lambatnya tanggal 16 Oktober 2015 pukul 18:00 wib, “Laporan dana kampanye tahap dua (PLPSDK) kita tunggu sampai jam 6 sore besok pagi (Jumat-red) dan tanggal 17 Oktober 2015 sudah diumumkan dan dilaporkan ke KPU RI,” terangnya.

Tahapan pelaporan dana kampanye terdapat tiga tahapan dan wajib dilaporkan ke KPU. Tahapan pertama, laporan awal dana kampanye (LADK), tahap ke dua  laporan penggunaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan terakhir  laporan penerimaan penggunaan dana kampanye (LPPDK), “LPPDK dilaporkan terakhir tanggal 6 Desember 2015, pada tanggal 7 Desember kita serahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dilakukan pemeriksaan ,” tukasnya. (ton)

The post KPU Basel Tunggu SK Pemberhentian Firmansyah dan Rina Tarol appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment