Toboali (koranbabel.com) — Sejumlah Alat Praga Kampanye (APK) tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan (Basel) 2015 terpantau sudah banyak yang rusak, bahkan hilang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Basel, M Ali Syahbana menegaskan bahwa barang siapa yang merusak APK milik KPU tersebut bisa ditindak pidana, lantas APK tersebut adalah milik Negara, “Saya tegaskan, apabila terbukti melakukan pengerusakan ataupun menghilangkan alat peraga kampanye, maka dapat dikenai pidana, karena alat peraga kampanye berupa spanduk dan baliho adalah milik KPU dan otomatis barang milik negara,” tegas Ali Syahbana, Kamis (15/10).
Alat peraga kampanye (APK) tiga pasangan calon, seperti baliho dan spanduk yang dipasang oleh KPU beberapa waktu lalu terpantau sudah banyak yang rusak bahkan hilang. Salah satunya, alat peraga kampanye (APK) jenis spanduk milik pasangan calon nomor urut 3 yang dipasang di Kampung Pesiban persimpangan Jalan menuju ke Kampung Baru Toboali.
Informasi yang didapat, tidak hanya spanduk dan baliho di lokasi itu saja yang hilang, namun masih banyak APK milik KPU yang hilang dan rusak di sejumlah lokasi, terutama di daerah perkampungan. Keadaan itu tentunya merugikan pasangan calon yang APK di rusak apalagi sampai hilang.
Ali mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan peninjauan dengan cara turun ke lapangan dan sekaligus mengintevarisir alat peraga kampanye yang hilang dan rusak seperti banyak dilaporkan tim pasangan calon dan Panwaslu.
Disampaikannya, jika ditemukan alat peraga kampanye yang rusak, misalnya lepas dari tali pengikat, berlipat, maka pihaknya melalui pihak ketiga akan melakukan perbaikan, “Tapi, kalau alat peraga kampanye yang hilang tidak bisa kita ganti dengan yang baru. Jadi, alat peraga kampanye yang hilang kita buatkan laporan kehilangan,” tandas Ali. (ton)
The post APK Banyak Rusak dan Hilang appeared first on KORAN BABEL.
ConversionConversion EmoticonEmoticon