Kn Gagal Transaksi Narkoba


Sungailiat (koranbabel.com) —  Satuan Narkoba (Sat) Polres Bangka kembali berhasil  mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedap narkotika jenis sabu-sabu yakni Kn (29) dan Nc (38), Sabtu (17/10).

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan penyergapan pertama dilakukan terahdap Kn (29). Kn ditangkap di rumahnya kawasan Desa Rebo Sungailiat, Sabtu (17/10) petang. Penyergapan ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Bangka, AKP Faisal Fatsey.

Kn disinyalir hendak transaksi narkoba, namun aksinya terbongkar setelah  AKP Faisal Fatsey dan anggotanya datang. Di tangan tersangka Kn, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket narkoba dan juga sejumlah uang diduga hasil transaksi.

Kapolres Bangka AKP Sekar Maulana didampingi Kasat Narkoba AKP Faisal Fatsey membenarkan penangkapan terhadap Kn.

“Yang pertama ditangkap adalah Kn (29). Saat itu Kn sedang mengedarkan sabu-sabu di rumahnya.  Ada transaksi saat itu, makanya kita dapatkan barang bukti sabu dua paket ukuran harga Rp 900 ribu  sama ukuran Rp 500 ribu per paket,” terang AKP Sekar Maulana didampingi Kasat Narkoba AKP Faisal Fatsey kepada wartawan di Mapolres Bangka, Minggu(18/10).

Tersangka Kn kemudian diminta buka mulut soal asal muasal barang haram tadi. Ternyata Kn mendapatkan sabu dari Nc (38), warga Kelurahan Kenanga Sungailiat. Polisi tak mau membuang waktu lama, langsung meluncur ke kediaman Nc.

“Kn mengaku mendapatkan barang dari Nc. Makanya kita langsung sergap Nc di Kenanga,” kata AKBP Sekar Maulana.

Upaya polisi menyergap Nc tak sia-siap, karena di tangan Nc ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu, walau cuma satu paket.

“Dari Tersangka Nc kita temukan satu paket kecil sabu ukuran harga Rp 150 ribu dan juga uang diduga hasil transaksi senilai Rp 150 ribu,” terang AKBP Sekar Maulana.

Kemudian kedua bandar narkoba tadi digelandang ke Mapolres Bangka guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat dikonfrontir, Nc mengaku mendapat pasokan sabu dari bandar besar di Pangkalpinang, berinisial Au.

“Untuk bandar asal Pangkalpinang yang dimaksud yaitu Au, saat ini sedang kita kejar,” ujar AKBP Sekar Maulana.

Hingga saat ini Kn dan Nc masih diperiksa oleh  penyidik Sat Narkoba Polres Bangka. Kedua dipastikan mendekam di ruang tahanan.

“Keduanya sama-sama BD (bandar narkoba), kita jerat menggunakan Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009,” tukas  AKP Faisal Fatsey.(ian)

The post Kn Gagal Transaksi Narkoba appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment