Koba (koranbabel.com) – KPU Bateng menetapkan 101 titik lokasi kampanye rapat umum dan pertemuan terbatas dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bangka Tengah tahun 2015. Penetapan lokasi kampanye rapat umum dan pertemuan terbatas itu sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan(SK) KPU bateng nomor 046/Kpts/KPU-BT-009.436492/Tahun 2015 tanggal 26 Agustus 2015.
“Dasar SK KPU Bateng tersebut merujuk pada SK Bupati Bateng nomor 188.45/35/BPB-KESBANGPOL/2013 tentang penetapan lokasi kampanye Pemilihan umum anggota DPR,DPD dan DPRD tahun 2014,” kata Komisioner KPU Bateng Divisi hukum dan pengawasan, Rusdi kepada KORAN BABEL, Selasa (13/10).
Menurut Rusdi, pelaksanaan Kampenye rapat umum dan pertemuan terbatas ini hanya boleh dilakukan selama 14 hari, yakni sejak tanggal 22 November hingga 5 Desember 2015, “101 titik lokasi kampanye tersebut merupakan tempat umum, ataupun fasilitas milik Pemerintahan kabupaten Bateng. Lokasi yang ditetapkan tersebut terdiri dari balai desa/kelurahan, lapangan sepak bola, gedung serba guna kecamatan hingga gedung wismaria. Masing-masing desa/kelurahan terdapat titik lokasi kampanye 1 hingga 3 titik,” katanya.
Saat disindir ada atau tidak kampanye akbar, hingga mengundang artis segala macam. Iapun mengaku belum menerima laporan jadwal kampanye 14 hari tersebut, masing-masing tim penghubung pasangan calon hanya menyerahkan jadwal hingga tanggal 7 November 2015, “Kamipun belum mengetahui ada atau tidak kampanye akbar yang mengundang artis atau juru kampanye dari elit politik pusat segala macam,” katanya.
Rusdi mengungkapkan jadwal kampanye akbar hanya 1 kali, durasinya dipilih dari salah satu 14 hari kampanye rapat umum dan pertemuan terbatas tanggal 22 November hingga 5 Desember 2015, “Silakan laporkan ke kami, kalau mau menyelenggarakan kampanye akbar. Kamipun akan memberikan penyuluhan, terkait aturan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye akbar,” katanya.
Menurutnya, saat ini jadwal kegiatan kampanye yang baru dilaporkan ke pihaknya, hanya sebatas kampanye dialogis dan pertemuan tak terbatas dirumah-rumah warga dari tanggal 27 Juli hingga 5 Desember 2015, “Kampanye tersebut tanpa menggunakan fasilitas umum milik negara ataupun pemerintah daerah Bateng. Selama ini sudah mereka lakukan,” pungkasnya. (ron)
The post Paslon Belum Laporkan Kegiatan Kampanye Akbar appeared first on KORAN BABEL.
ConversionConversion EmoticonEmoticon