Sungailiat (koranbabel.com) — Sat Lantas Polres Bangka menggelar razia gabungan bersama TNI, Dishub serta menggelar sidang di tempat, Rabu (4/11) pagi.
Kendaraan yang melintas baik roda dua maupun roda empat langsung dihentikan petugas untuk diperiksa kelengkapannya. Sebanyak 38 pengendara terjaring razia kali ini. Mereka pun harus menjalani sidang di tempat yang dilakukan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.
Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana melalui Kasat Lantas Polres Bangka AKP Agung Asmara mengatakan razia gabungan dan tilang di tempat dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk giat hari ini kita laksanakan sidang tilang di tempat , jadi kegiatan ini kita mengedepankan untuk pelayanan. Jadi pelayanan dari para pengendara apabila mereka terjaring dalam razia, jadi tidak perlu menuggu lagi waktu yang lama satu minggu , dua minggu atau lebih, sesuai waktu yang sudah ditentukan sidang di pengadilan,” jelas AKP Agung.
AKP Agung Asmara juga menambahkan, kegiatan razia gabungan dan sidang tilang di tempat ini tidak hanya dilakukan saat Operasi Zebra saja, namun kegiatan ini juga merupakan kegiatan rutin.
“Ini terakhir kita Operasi Zebra, jadi kita memberikan pelayanan kepada pengendara di jalan raya, bahwa yang belum pernah ditilang, belum pernah ikut sidang di pengadilan, di sini lah tempatnya. Perlu diketahui juga bahwa razia gabungan dan sidang tilang di tempat ini juga kita lakukan tak hanya pas Operasi Zebara saja, namun ini merupakan kegiatan rutin kita,” imbuh AKP Agung.
Sementara itu salah satu pengendara yang melintas di kawasan jalan air kenangan saat tim gabungan menggelar razia dan sidang tilang di tempat rabu pagi tadi (4/11/15) menggunakan kaos Loreng TNI, langsung di perintahkan Polisi Militer (PM) untuk dilepaskan saat itu juga.
Salah satu pengendara sepeda motor sempat gugup ketika dihentikan anggota Polisi Militer (PM). Pengendara itu mengenakan kaos loreng milik TNI dan mengaku diberi oleh rekannya. Kaos milik pengendara tersebut langsung disita.
“Maaf pak, kaos ni ku dikasih kawan, tu kawan di situ,” kata pengendara tersebut.
Mendapatkan jawaban tesebut salah satu anggota PM yakni Peltu R Suryadi menjelaskan bahwa seluruh jenis atribut TNI tidak boleh dikenakan warga sipil.
“Maaf dek, untuk atribut TNI, apapun jenisnya tidak di perbolehkan dipakai di tempat umum, kalau dikasih temen, ya ambil aja. Tapi jangan dipakai di tempat umum, itu tidak boleh, kalau mau dipakai, pakai di rumah saja,” jelas Peltu R Suryadi.
Peltu R Suryadi menegaskan dalam razia gabungan ini tidak pandang bulu, jika ditemukan oknum anggota yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan langsung ditindak.
“Tidak hanya di sini saja, kita juga sering razia kendaraan yang menggunakan atribut TNI, dan jika kita temukan, jika kendaraan tersebut milik warga sipil, kita akan lepas saat itu juga, karena itu tidak boleh. Kita menghindari penyalah gunaan atribut tersebut,” tukas Peltu R Suryadi.(ian)
The post Tim Gabungan Jaring 38 Pengendara appeared first on KORAN BABEL.
ConversionConversion EmoticonEmoticon