Jakarta (koranbabel.com) — Dua peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana atas UU 11/1974 tentang Pengairan akan diterbitkan pekan ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Taufik Widjoyono mengatakan kedua (Rancangan Peraturan Pemerintah) RPP yang tengah dalam proses finalisasi itu adalah RPP tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (SDA) dan RPP tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Menurutnya, RPP tentang Pengusahaan SDA pada prinsipnya sudah siap untuk diterbitkan. Namun, RPP SPAM masih terhambat karena adanya sejumlah opini yang perlu diakomodasi dalam RPP tersebut, “Tentang SPAM memang kita diskusikan kembali, tapi sekarang sudah di Sekneg dalam posisi terakhir. Minggu depan seharusnya sudah bisa terbit,” katanya, Sabtu (31/10).
Dalam RPP SPAM yang baru, pemerintah daerah dimungkinkan untuk menjadi penanggung jawab proyek kerjasama (PJPK) dalam penyelenggaraan SPAM yang dikerjasamakan dengan badan usaha. Dalam draf RPP sebelumnya, kerja sama penyelenggaraan SPAM hanya dimungkinkan antara BUMN/BUMD atau PDAM dengan swasta. Padahal, tidak semua daerah memiliki PDAM.
Selain itu, dalam draf yang baru, pemerintah juga berupaya menegaskan posisi swasta dalam kerjasama penyelenggaraan SPAM. Pasalnya, seturut keputusan Mahkamah Konstitusi ketika membatalkan UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air, prioritas pengelolaan air ditujukan pada BUMN/BUMD.
Padahal, belum tentu BUMN dan BUMD dalam waktu singkat bisa meningkatkan kapasitas manajemen dan pembiayaan untuk secara profesional memberi pelayanan optimal.
Sementara itu, sejumlah perusahaa swasta saat ini sudah aktif menyelenggarakan SPAM dan sebagian lain dalam proses persiapan menuju kerjasama penyelenggaraan SPAM.
“Kami berupaya untuk bulatkan sekarang agar tidak lagi terjadi misintrepretasi. Kita cari cara yang paling bijak, di sisi lain kami harus tetap menghormati keputusan MK, tetapi juga tidak mencederai kontrak yang sudah berjalan,” katanya.
Taufik mengatakan segera setelah kedua PP terbit, Kementerian PUPR segera merilis peraturan menteri PUPR sebagai penjabaran teknis atas kedua aturan tersebut. Menurutnya, penetapan permen tersebut hanya membutuhkan waktu sekitar dua hari.
Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR, Andreas Suhono mengatakan, selama ini kerja sama antara pemda dengan dunia usaha sering kali tidak berjalan mulus karena adanya beragam kekuatiran, terutama di kalangan pemda.
Dengan adanya payung hukum berupa PP, nantinya pemda diharapkan dapat lebih yakin untuk melakukan kerja sama, “Biasanya wali kota atau bupati itu takut kalau masa konsesi kerja sama itu lebih dari periode dia, dia tidak berani teken jadinya,” katanya.
Selain Jakarta dan Tangerang, saat ini cukup banyak daerah yang mulai membuka peluang kerja sama dengan badan usaha swasta untuk pengusahaan SPAM, di antaranya Semarang dan Pelembang. (bis)
The post PP Tentang Air Terbit Pekan Ini appeared first on KORAN BABEL.
ConversionConversion EmoticonEmoticon