Ketua DPRD Tolak TI Apung Sukadamai Dilegalkan


Toboali (koranbabel.com) —  Upaya PT. Timah, Tbk untuk melegalkan tambang timah rakyat di perairan laut Payak Ubi, Sukadamai Toboali Bangka Selatan menuai pro dan kontra. Ketua DPRD Basel, H Sipioni H Sarian nampak berang dan menyatakan tegas menolak keras ratusan TI Apung di perairan laut Payak Ubi Sukadamai itu dilegalkan.

“Saya selaku Ketua DPRD menolak (TI Apung Sukadamai dilegalkan) dan tetap berada di belakang nelayan,” tegas Sipioni kepada wartawan usai menggelar rapat paripurna istimewa peresmian pengangkatan pergantian antar waktu anggota DPRD Basel, Senin (9/11).

Menurut Sipioni, jika ratusan TI Apung di Sukadamai dilegalkan, “Penghasilan masyarakat nelayan selama ini sudah berkurang, apalagi TI Apung  dilegalkan penghasilan nelayan setempat akan semakin terpuruk,” kata Sipioni.

“Nelayan selama ini sudah susah dan jangan dibuat susah lagi. untuk itu saya selaku Ketua DPRD akan memperjuangkan nasib nelayan baik di Sukadamai, Batu Perahu, dan nelayan umumnya di Bangka Selatan,” tegasnya.

Disamping itu, Sipioni juga menyayangkan kebijakan kementerian ESDM yang mewacanakan untuk melegalkan tambang ilegal, terutama penambangan di laut, “Saya juga kecewa dengan pernyataan menteri ESDM, karena dari awal bahkan belum lama ini saya bersama pak Bupati dan unsur muspida lainnya sudah menyampaikan saat rapat dikementerian ESDM agar tidak ada lagi aktivitas penambangan di laut terutama di sukadamai dan batu perahu yang merupakan wilayah tangkap nelayan dan juga daerah destinasi wisata bangka selatan,” tuturnya.

Politisi PDI-P tersebut berharap agar menteri ESDM mengkaji ulang kebijakan untuk melegalkan tambang ilegal, terutama di laut, “Saya berharap kementerian berpikir dengan jernih agar kebijakan yang dikeluarkan berpihak kepada masyrakat nelayan dan saya mendukung program menteri kelautan,” harapnya.

“PIP (ponton isap produksi) silahkan di KP PT Timah asalkan  dengan standar keselamatan yang tinggi, tapi kembali lagi jangan sampai merugikan nelayan dan nelayan tidak gaduh,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan TI Apung Sukadamai akan dilegalkan melalui CV. Nirwana. Menurut kuasa direktur CV. Nirwana, Kallu Tanjung, pihaknya tengah mengajukan izin layak operasi  TI Apung Sukadamai ke PT. Timah, Tbk. Dan pihaknya mengklaim bahwa  TI Apung dalam waktu dekat akan segera beroperasi dengan syarat hanya melengkapi K3 sederhana. (ton)

The post Ketua DPRD Tolak TI Apung Sukadamai Dilegalkan appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment