DPRD Sanjung Penegakkan Perda Anjal Pemkot


Pangkalpinang (koranbabel.com) — DPRD Kota Pangkalpinang memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, dalam hal ini Dinas Sosial dan Tenga Kerja (Dinsosnaker) perihal penegakan Perda No 7 Tahun 2015, tentang Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan dan Pengemis (Gepeng).

Sebagaimana ditegaskan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Depati Amir Gandhi. Kata Gandhi, konsekuensi dengan berlakunya Perda No 7 Tahun 2015 tentang Gepeng dan Anjal salah satunya adalah dengan upaya penertiban dan program Pemkot Pangkalpinang menjaga suasana kota agar menjadi zero anjal dan gepeng, sehingga suasana kota yang relatif kecil ini terasa asri, tertib dan harmonis.

“Apa yang dilakukan oleh Dinsosnaker melalui tim penanggulan anjal dan gepeng ini wajib di apresiasi dan kita (DPRD-red) berikan dorongan dan dukungan. Dinsosnaker begitu cepat dan nyata berupaya merealisasikan perda yang baru saja DPRD sahkan,” ungkap Gandhi, Rabu (4/11).

Oleh sebab itu, lanjutnya, DPRD meminta kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) melalui Sekda Kota harus memberikan reward berupa pemenuhan kebutuhan anggaran penanggulangan dan pembinaan gepeng dan anjal.

Kata dia, DPRD percaya melalui upaya-upaya sistemik yang komprehensif Dinsosnaker dibawah komando Mikron Antariksa mampu mengentaskan salah satu penyakit yang umum berlaku pada kota-kota urban seperti Kota Pangkalpinang.

“Seperti kita ketahui bersama gepeng yang mulai menjamur datang dari luar Kota Pangkalpinang, yang kita takutkan akan membawa “wabah” budaya yang buruk sehingga nantinya masyarakat kota yang berpotensi terjangkit wabah tersebut bisa jadi ikut-ikutan,” jelasnya.

Menurutnya, khusus untuk anjal seharusnya perlu perhatian dari seluruh pihak Pemkot Pangkalpinang agat memberi ruang kreasi dan kreativitas pada shelter-shelter pembinaan anjal, “Bisa saja dari anjal yang mengamen tersebut memang berbakat yang tidak diberi ruang kreasi, seharusnya kita harus memberikan tempat kreasi agar bakat anak-anak tersebut bisa tersalurkan. Akan tetapi melihat persoalan yang ada kebanyakan anjal ini mengamen demi mencari uang tambahan bukan karena kreativitas,” sarannya.

Katanya lagi, anak jalanan, gelandangan pengemis dan pengamen, menurutnya adalah sebuah dilematis. Sebab menjadi pengemis, gelandangan dan pengamen bukanlah sebuah pilihan.

Untuk itu imbaunya, pemerintah dalam hal ini mesti bersikap bijak. Anak jalanan, gelandangan dan pengamen harus bisa dicarikan solusi dalam penanggulangannya.

“Kita berharap kehadiran perda ini tidak menjadi sebuah perda yang mendiskriminasi para anjal, gelandangan dan pengamen,” sebutnya.

Politikus muda asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengharapkan, dengan adanya perda ini dapat mengatur bagaimana pola yang tepat untuk mengatasi permasalahan anak jalanan ini tanpa harus menganggap bahwa mereka adalah citra buruk bagi wajah Kota Pangkalpinang.

“Pengamen adalah pelaku seni. Mereka berkreativitas dengan musik. Dengan adanya Perda ini, kita akan mengatur zona atau wadah bagi mereka untuk melakukan aktivitasnya tanpa harus menghentikan rezeki dan kreativitas mereka,” tandasnya. (to)

The post DPRD Sanjung Penegakkan Perda Anjal Pemkot appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment