Ditahan KPK, Mantan Pimpinan DPRD Sumut Harap Tak Diulangi yang Lain


JAKARTA, koranbabel — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 atas kasus dugaan suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pembatalan hak interpelasi, Selasa (10/11/2015) malam.

Salah satunya adalah mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Chaidir berharap kasus yang menjeratnya memberi pelajaran ke semua pihak, termasuk dirinya.

“Mudah-mudahan memberikan kebaikan kepada daerah saya yang bertahun-tahun mengalami hal ini. Mudah-mudahan tidak diulangi oleh yang lain,” ujar Chaidir.

Chaidir enggan menjawab cecaran pertanyaan wartawan soal suap yang diduga dia terima dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho. Ia hanya menegaskan bahwa dirinya akan kooperatif dalam menjalani hukuman.

“Saya patuh menjalani proses hukum di KPK, saya akan ikuti proses ini,” kata Chaidir.

Setelah itu, ia masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Selain Chaidir, KPK juga menahan tiga mantan anggota DPRD Sumut lainnya yaitu Ajib Shah, Sigit Pramono Asri, dan Saleh Bangun.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka dari pihak DPRD Sumut. Namun, satu tersangka lain yaitu Kamaludin Harahap tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka, hari ini.

KPK juga menetapkan Gatot Pujo sebagai tersangka dalam kasus ini.

Gatot diduga menyuap anggota DPRD Sumut dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (kompas)

The post Ditahan KPK, Mantan Pimpinan DPRD Sumut Harap Tak Diulangi yang Lain appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment