Toboali (koranbabel.com) — Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Selasa (3/11) menyita sebuah rumah mewah kawasan Jalan AMD Gang Teratai Toboali, Bangka Selatan.
Penyitaan berlangsung pukul 16.30 WIB, petugas BNN sebanyak tujuh orang didampingi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dua orang, Kejaksaan Negeri Toboali, dan didampingi pihak Polsek Toboali, serta disaksikan pihak kelurahan setempat.
Tiba dilokasi, petugas langsung menempelkan surat penyitaan rumah di depan pintu, yang mana pada surat penyitaan tersebut terdapat logo BNN dan Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional.
Dalam surat penyitaan bahwa rumah tersebut disita berdasarkan surat penetapan pengadilan nomor 583/pen.pid/2015/PN.Sgl dan surat perintah penyitaan nomor http://ift.tt/1Q8V4mZ.
Menurut keterangan penyidik BNN, tanah dan bangunan itu disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang narkotika dengan tersangka Fiti Funang alias Apung.
“Fiti Funang alias Apung merupakan bandar narkoba dan kita tangkap di Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU narkotika,” ungkapPenyidik BNN kepada wartawan yang enggan namanya disebutkan.
Rumah mewah tersebut diduga hasil money laundry alias pencucian uang narkotika yang dilakukan Apung semenjak melakoni bisnis haram narkotika.
“Tersangka (Apung-red) ini orang Pangkalpinang dan tinggal di Jakarta. Namun istri tersangka aslinya orang sini (Toboali-red) dan rumah milik tersangka ini diduga hasil money laundry narkotika dan kita jadikan sebagai barang bukti,” terang penyidik tersebut.
Disampaikannya, Apung ditetapkan sebagai tersangka setelah BNN berhasil menangkap bandar narkotika dengan tersangka Fitroni alias Sega. Pihak BNN menangkap Sega di Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu dengan perkara tindak pidana pencucian uang narkotika.
“Apung ini jaringan atau kurirnya Fitroni alias Sega yang terlebih dahulu sudah kita tangkap dengan perkara TPPU Narkotika,” imbuhnya.
Fitroni alias Sega dan Fiti Funang alias Apung merupakan bandar narkoba yang masuk dalam jaringan bandar narkoba Sapriadi alias Edi. Meski sudah berstatus napi dengan vonis hukuman 10 tahun penjara, namun Edi diduga masih menjalankan bisnisnya itu dibalik jeruji besi.
“Perkara ini hasil pengembangan dari terpidana Sapriadi alias Edi yang sudah divonis 10 tahun penjara. Dimana Edi buang ke Fitroni dan Fitroni buang ke Fiti Punang alias Apung ini,” terangnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika namun tersangka dijerat dengan undang-undang TPPU (tindak pidana pencucian uang) alias money laundry narkotika.
“Barang bukti dari tersangka Fiti Funang sekitar Rp 1 miliar dari rumah ini dan sejumlah uang di rekening tersangka. Sedangkan Fitroni sekitar Rp 4,5 miliar diantaranya rumah, tanah, dan show room mobil,” ungkapnya seraya menyampaikan bahwa Fiti Funang merupakan resedivis narkotika.
Ia menambahkan, saat pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pengadilan. Namun, bukan tidak mungkin ada tersangka baru yang ikut terlibat dalam jaringan bandar narkoba Fitroni dan Fiti Funang. “Kita terus melakukan pengembangan,” tukasnya.(ton)
The post BNN Sita Rumah Mewah di Toboali appeared first on KORAN BABEL.
ConversionConversion EmoticonEmoticon