Apindo Keberatan Penetapan UMP Babel


Pangkalpinang (koranbabel.com) — Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bangka Belitung, HM Nasution menyatakan bahwa rancangan Upah Minimum Provinsi (UMP), seharusnya mengikuti Instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) No 09 Tahun 2013 yang tercantum pada halaman 2 ayat 2 yang menyebutkan bahwa upah minimum provinsi, kabupaten atau kota hendaknya tidak melebihi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

HM Nasution menerangkan bahwa berdasarkan pengalaman penetapan UMP 2015 sebenarnya tidak sesuai dengan acuan instruksi presiden karena penetapan nilai UMP telah melebihi pencapaian KHL.

Ia pun mengacu pada Peraturan Menteri (PERMEN) Nakertran Nomor 7 Tahun 2013 Bab 3 ayat 2 UMP yang mencantumkan bahwa penetapan pencapaian kebutuhan Hidup Layak (KHL)  tidak dimaksud 100 persen KHL. Apindo mengkritisi yang terjadi nilai UMP 2015 telah berada diatas KHL sebesar Rp. 2.100.000 padahal berdasarkan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Bangka Belitung hanya sebesar Rp. 2.080.000.

“Dalam ayat keempat (Instruksi Presiden RI No.09 Tahun 2013) juga disebutkan kalau Upah minimumnya telah mencapai KHL atau lebih, maka ditetapkan secara Bipartit antara pemberi kerja dan pekerja dalam perusahaan masing-masing,” ujar Ketua Apindo ini.

Kepada KORAN BABEL, HM Nasution juga menunjukkan gambaran perbandingan kenaikan UMP provinsi di seluruh Indonesia dari Harian Nasional  “Sindo” Edisi 28 April 2015. Bangka Belitung menjadi provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi di seluruh Indonesia dengan persentase sebesar 28,1 persen atau dengan nilai rupiah sebesar Rp. 460.840,- sehingga menaikkan UMP dari Rp.1.640.000 pada tahun 2014 menjadi Rp.2.100.000 pada tahun 2015 ini.

Sikap Apindo untuk meluruskan penetapan UMP untuk tahun 2016 kepada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung juga telah disampaikan melalui surat kepada Gubernur Bangka Belitung, Rustam Effendi pada 17 September 2015 yang hingga kini belum diperoleh tanggapannya.

Beberapa poin yang menjadi faktor keberatan asosiasi pengusaha ini berkaitan dengan perbedaan kekuatan modal masing-masing perusahaan dan lesunya perekonomian Indonesia khususnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta kondisi daya beli masyarakat yang jauh berkurang.

“Penetapan UMP memang mencoba untuk mencari keseimbangan antara laju inflasi dan perkembangan ekonomi namun penetapan UMP 2015 ini tidak tinggi dan rekomendasi surat keputusan (SK) UMP 2015 dari Dinas tenaga kerja provinsi  menyesatkan tidak sesuai mekanisme. Apabila sikap ini tetap diambil untuk penetapan UMP 2016 maka saya punya keyakinan akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pengusaha merasa berat,” tambahnya.

Dalam surat kepada Gubernur Bangka Belitung, permohonan yang ditawarkan Apindo agar Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendi berkenan menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2016 dilakukan secara Bipartit mengingat penetapan UMP 2015 lalu dilaksanakan secara Tripartit yang diwakili oleh Disnaker Provinsi Bangka Belitung. (dhi)

The post Apindo Keberatan Penetapan UMP Babel appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment