Walhi Desak Kasus Tambang Pasir Perlang Diusut Tuntas


Koba (koranbabel.com) – Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Edo Rakhman, mendesak kasus pertambangan pasir kuarsa desa Perlang, Bangka Tengah tidak sampai menjadi kasus Lumajang versi Perlang, “Kami Walhi sudah menerima laporan warga Perlang. Lengkap dengan bukti berupa video dan dokumen pembuktian lainnya,” ungkap Edo kepada KORAN BABEL, Selasa (6/10) di kantor Walhi di Jakarta.

Dari dokumen laporan yang diterima Walhi, Edo menyayangkan aktifitas PT. Walie Tampas Citratama yang nekat beraktifitas tanpa dilengkapi dengan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung selama tiga tahun belakangan.

“Aktifitas ini jelas ilegal. Disamping itu, ribuan rakyat juga membubuhkan tanda tangan menolak aktifitas penambangan tersebut. Artinya, masyarakatpun sadar bahaya dampak lingkungan yang terjadi, kalau tambang pasir tersebut terus berjalan,” katanya.

Edo mengatakan, Walhi telah memfasilitas warga Perlang ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta ke Mabes Polri untuk melaporkan aktifitas tambang pasir kuarsa yang dilakukan Walie Tampas, “Ya, kita minta usut tuntas. Siapa yang terlibat, harus bertanggung jawab dimata hukum. Karena mereka sudah melakukan pengrusakan lingkungan hidup, lalu perambahan hutan lindung,” tegasnya.

Dikatakannya, Walhi mengapresiasi warga Perlang, karena sudah berpartisipasi menjaga lingkungan hidup dari tangan-tangan pengrusak lingkungan terutama kawasan hutan, “Kita apresiasilah ribuan warga Perlang ini. Mudah-mudahan daerah lainpun melakukan hal serupa, yakni mempertahankan alamnya agar tetap asri. Silakan lawan sampai mati, kalau kita benar,” serunya.

Selain laporan warga Perlang, ungkap Edo, Walhi saat ini juga tengah menangani kasus serupa yang terjadi di kabupaten Lampung Timur, Provinsi Bandar lampung, “Kasusnya sama seperti di Perlang kabupaten Bateng. Mereka sudah lapor sana-sini tingkat daerah, tidak ada tanggapan ataupun respon. Makanya, kita arahkan lapor ke Mabes Polri dan KLHK RI,” katanya.

Menurutnya, harus ada tindakan tegas terkait mafia-mafia tambang seperti ini, jangan sampai hutan dan Sumber Daya Alam di negeri ini habis terjarah, “Bongkar, tegakkan hukum seadil-adilnya,” tegasnya.

“Ini juga atensi serius untuk DPR RI, untuk lebih ketat lagi membuat aturan. Terutama aturan otonomi daerah, harusnya sudah bisa diberlakukan dengan membuat Peraturan Pemerintah (PP). Selama ini, akibat UU otonomi daerahlah, banyak raja-raja kecil manfaatkan kebijakan yang berdampak pada kehancuran SDA seperti di Lampung Timur dan Perlang kabupaten Bateng,” tandasnya.

Sementara itu, warga Perlang yang juga masyarakat anti tambang pasir kuarsa, Yadi berterima kasih kepada Walhi telah memfasilitasinya bersama warga lainnya melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan KLHK RI, “Kami kepusat ini, karena kami masih percaya di negeri ini masih ada pejabat yang bersih,” kata Yadi.

Yadi mengaku bukan tidak percaya dengan aparatur pemerintah di kabupaten Bateng dan provinsi Kepulauan Babel. Namun, kasus ini sudah terjadi 3 tahun silam, selama itu pula terjadi pembiaran, “Malah kamipun sudah pernah demo ke Pemkab Bateng dan provinsi Babel. Anehnya, kenapa tidak ada tindakan tegas apapun,” tukas Yadi.

Ia juga mengatakan bahwa sempat selama 2 bulan, mereka (perusahaan) tidak beraktifitas. Lalu, 4 hari kemarin hingga tanggal 6 Oktober 2015 kembali beraktifitas dengan mengangkut pasir kuarsa melalui pelabuhan Kayu Ara 10 desa Perlang, “Hebat sekali perusahaan ini (Walie Tampas-red) , tidak ada izin kemudian santai bekerja tanpa dosa,” tegasnya.

“Prihatin akan negeri ini, mafia tambang merajalela. Pejabatpun tak berkutik, bagai sapi ditarik bawa sana-sini menggunakan tali,” pungkasnya. (ron)

The post Walhi Desak Kasus Tambang Pasir Perlang Diusut Tuntas appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment