Warga Blokade Jalan ke Pelabuhan Kayu Ara 10


Koba (koranbabel.com) — Warga Desa Perlang, Bangka Tengah beramai-ramai ‘menyeret’ Direktur PT. Walie Tampas Citratama, Iwan, ke kantor desa guna dimintai pertanggung jawabannya. Informasi yang didapat KORAN BABEL, peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/10) sekitar pukul 10.00 wib. Saat itu, warga mengetahui PT. Walie Tampas Citratama beroperasi mengangkut pasir dari kawasan tambang pasir ke pelabuhan yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Pantai Kayu Ara 10, desa setempat.

Warga yang kesal, sebelumnya meblokade jalan menuju pelabuhan menggunakan kayu. Kekesal warga ini buntut masih beraktifitasnya PT.Walie Tampas yang tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan Hutan Lindung. Selain itu, warga dari awal sudah tidak setuju adanya aktifitas tambang pasir kuarsa yang dilakukan Walie Tampas.

Selain memblokade jalan, warga mendatangi 3 tongkang yang sedang memuat pasir kuarsa. Masyarakat meminta pasir kembali diturunkan, sebagai barang bukti aktifitas ilegal perusahaan. Sempat terjadi perdebatan antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Masyarakat kemudian meminta Iwan selaku Direktur Walie Tampas datang ke pelabuhan. Sekitar pukul 13.00 wib, Iwan datang dan langsung dikerumuni ratusan warga. Tak lama berselang, ribuan warga lainnya bersama aparat desa mendatangi pelabuhan Kayu Ara 10 kemudian membawa Iwan ke kantor desa.

Aksi warga ini dikawal ketat aparat dari Polres Bateng. Takut dimasa oleh ribuan warga, Iwan akhirnya dibawa ke Mapolres Bateng sekitar pukul 17.00 wib guna dimintai keterangan atas aktifitas di kawasan HL tersebut.

Pemuda Desa Perlang, Arkan mengaku dirinya bersama ribuan masyarakat sudah tidak tahan lagi melihat Walie Tampas bertindak semena-mena, “Harusnya Iwan ini di hukum seberat-beratnya, karena telah merambah Hutan lindung,” kata Arkan kepada KORAN BABEL.

Arkan mengaku bahwa ribuan warga Perlang telah berpartisipasi melindungi asset negara berupa hutan lindung dari aktifitas ilegal para pengusaha, “Sudah seharusnya langkah rakyat ini mendapat dukungan dari pemerintah kabupaten Bateng, Provinsi Babel dan pemerintah pusat bukan malah dibiar-barkan,” ungkapnya.

Arkan meminta kasus perambahan hutan lindung oleh Walie Tampas ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat kepolisian, “Jangan sampai terjadi kasus Lumajang versi Perlang di kabupaten Bateng,” ancamnya.

Ia juga meminta kasus ini diusut tuntas, termasuk pihak penerbit izin usaha pertambangannya,
“Aneh, belum ada izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dan sertifikat CNS. PT. Walie Tampas berani aktifitas. Berarti inikan ada unsur pembiaran dari Pemkab Bateng selaku penerbit izin,” ungkapnya.

Arkan sendiri mengimbau kepada warga Perlang tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan masalah ini ke kepolisian dan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), “Kita uga sudah lapor ke KLHK dan Mabes Polri. Tunggu saja, apa tindakan mereka untuk negara ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Bateng, AKBP Roy Ardhya Candra, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Pebriandi Haloho membenarkan pihaknya telah mengamankan Direktur PT. Walie Tampas Citratama, “Kita mintai keterangan saja dulu. Apa masalahnya, kita juga belum tahu persis,” kata AKP Pebriandi melalui sambungan telepon selulernya kepada KORAN BABEL. (ron)

The post Warga Blokade Jalan ke Pelabuhan Kayu Ara 10 appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment