UU Nomor 23 Merugikan Kabupaten/ Kota


Pangkalpinang (koranbabel.com) — Pemberlakuan Undang Undang  23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah merugikan  pemerintah kabupaten/kota. Banyak kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang diambil alih oleh pemerintah provinsi.

 

“Ini pendapat saya, memberikan kerugian bagi pemerintah tingkat dua. Karena banyak kewenangan yang berada di pemerintah tingkat dua  kini diambil alih oleh pemerintah provinsi,” ujar Herry Erfian anggota DPD RI asal Babel, Kamis (8/15).

 

Menurut Herry tidak semestinya kewengan yang ada di kabupaten/kota itu diambil alih. Namun selaku DPD, Herri menyerahkan sepnuhnya kepada pemerintah puasat.

 

“Pemerintah pusat mestinya melihat apa kepentingan dan keinginan daerah. Tapi kita kembalikan ke pemerintah pusat. Mereka mungkin otonomi daerah melalui desentralisasi ini berjalan dengan baik,” katanya.

 

‎Selaian UU yang merugikan, Herry juga menilai banyak aturan yang tumpang tindih. Diantaranya persoalan pertimahan yang hingga sampai saat ini terus menuai permasalahan. Seharusnya pemerintah pusat melihat kondisi di daerah tersebut.

 

“Kita ‎ambil contoh Permendag, lihat dulu dong perda – perda daerah karena yang tahu aspek – aspek pertimahan itu daerah. Seharusnya mereka mengakomodir keinginan daerah itu,” ungkapnya.

 

‎Menurut Herry , perlu ada review yang dilakukan pemerintah pusat dalam memperlakukan sebuah peraturan, sehingga tidak menimbulkan aturan yang terkesan tumpang tindih.

 

“Makanya sampaikan ke mereka, review dulu aturan – aturan yang ada di daerah baru menerbitkan aturan. Sehingga tidak terjadi aturan yang tumpang tindih,” ‎tuturnya.

 

Ia pun mengaku pernah menganjurkan kepada DPD, DPR RI, serta DPRD Provinsi dan kabupaten/kota untuk membuat suatu forum. Dalam menyatukan prioritas pembangunan di daerah tersebut, sehingga terkesan tidak sendiri – sendiri.

 

“Saya pernah menganjurkan supaya ada forum antara DPD, DPR RI serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota agar dapat merumuskan mana prioritas pembangunan yang betul – betul perlu diperjuangkan, agar tidak berjalan sendiri – sendiri,” tukasnya. (jar)

 

The post UU Nomor 23 Merugikan Kabupaten/ Kota appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment