Tiga Paslon Pilkada Basel Banyak “Nongkrong di Kuburan”


Toboali (koranbabel.com) — Alat Praga Kampanye (APK) Tiga Pasangan Calon Pilkada Basel 2015 terpantau banyak terpasang di kuburan. Sehingga alat praga kampanye milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu dianggap telah melanggar peraturan komisi pemilihan umum (PKPU). Banyak ditemukan APK KPU melanggar KPU seperti yang diungkapkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwasu).

Ketua Panwaslu Basel, Abdul Rahman mengungkapkan, pihaknya menemukan pelanggaran penempatan pemasangan APK KPU di dua kecamatan, yakni Toboali dan Tukak Sadai. Dimana, APK ditempatkan di Kuburan, bahkan ada yang ditempatkan di sekolah, “Temuan kami di daerah kecamatan Tukak Sadai dan Toboali  ada APK KPU yang dipasang di kuburan dan juga ada di Sekolah,” ungkap Abdul Rahman.

Penempatan APK tersebut ditegaskan Panwaslu sudah melanggar aturan PKPU tentang penempatan Alat Praga Kampanye. Dijelaskannya, alat praga kampanye dilarang ditempatkan pada fasilitas umum, kantor pemerintahan, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.

“Kuburan merupakan fasilitas umum, jadi jelas APK  tersebut sudah menyalahi aturan PKPU. dan aturan juga melarang alat praga kampanye dipasang di lembaga pendidikan,” tegasnya.

Disampaikannya, temuan panwaslu terhadap pelanggaran penempatan pemasangan APK tersebut sudah mereka sampaikan kepada KPU. Ia menghimbau APK tersebut segera di cabut dan ditempatkan pada lokasi yang sudah ditentukan dan tidak melanggar aturan.

“Kami juga sudah menyampaikan kepada PPK dan PPS agar APK yang salah penempatan tersebut segera diperbaiki,” imbuhnya.

Terpisah, KPU Basel membenarkan, bahwa banyak APK yang dipasang diluar zona seperti di kuburan, “Kalau di Desa Jeriji, zona sebenarnya ada di Lapangan Bola, tapi sudah di pagar rumah warga, sehingga gak bisa dipasang dan tempat yang diizin kades deket kuburan,” Kata Komisioner KPU Basel Divisi perencanaan, logistik dan keuangan, Budi Wardoyo.

Ia pun membenarkan bahwa penempatan APK tersebut salah dan di luar zona, tapi pihaknya mengklaim salah penempatan tersebut karena terpaksa mengingat satu zona APK membutuhkan lahan dengan panjang 78 meter, “Setiap desa ada satu zona APK, permasalahannya setiap zona membutuhkan lahan sepanjang 78 meter, jadi banyak APK di luar zona karena terpaksa,” tandas Budi. (ton)

The post Tiga Paslon Pilkada Basel Banyak “Nongkrong di Kuburan” appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment