Pelanggaran Pilkada Basel Baru Sebatas APK


Toboali (koranbabel.com) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menggelar rapat kerjasama dalam mewujudkan pengawasan partisipatif menuju Pilkada yang demokratis bertempat di ruang pertemuan kantor Bappeda Pemkab Basel, Selasa (20/10).

Dalam rapat kerjasama tersebut, Bawaslu mengundang perwakilan organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga sosial masyarakat (LSM), serta perguruan tinggi. Kegiatan dihadiri sekitar 30 perwakilan undangan dari berbagai elemen masyarakat.

“Bawaslu Selain mengawasi jalannya Pilkada, juga mengawasi pihak penyelenggara jika terjadinya pelanggaran, baik pelanggaran kode etik ataupun memihak salah satu pasangan calon, dan masyarakat juga harus ikut berpartisipasi di dalamnya untuk bersama-sama melakukan pengawasan,” ujar Komisioner Bawaslu provinsi Babel divisi pengawasan, Sugesti kepada wartawan.

‎”Kita sebagai pengawas tentunya memiliki keterbatasan SDM, karena itu masyarakat harus aktif melakukan pengawasan apapun bentuknya. Saya tekankan bahwa  peran serta masyarakat sangat menentukan kondisi Pilkada yang kondusif,” tuturnya.

‎Selain mengajak untuk melakukan pengawasan, dalam rapat tersebut,  pihaknya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar paham  apa yang harus diperbuat dan dilakukan dalam pelaksanaan Pilkada, “Pendidikan politik seperti melaporkan hal-hal penyimpangan yang terjadi adalah salah satunya dan merupakan hal yang penting harus diketahui dan dipahami masyarakat, ” terangnya.

Disinggung  pengawasan Bawaslu sejauh ini terhadap  jalannya tahapan pilkada di Negeri Junjung Besaoh, menurut Sugesti, sejauh ini belum ada pelanggaran yang dianggap  fatal baik dilakukan penyelenggara maupun peserta.

“Sejauh ini baru permasalah APK (alat praga kampanye), yang dipasang tidak sesuai zonasi dan banyak yang sudah rusak. Permasalahan ini domain KPU karena APK ini milik KPU namun dipasang diluar zonasi, peletakan di masjid serta fasilitas umum lainnya uang merupakan tempat terlarang dan juga sudah banyak yang rusak. Masalahnya terkadang ada PPS yang tidak paham dimana zonasi pemasangannya dan permasalahan ini harus dibenahi sehingga nantinya tidak menimbulkan konflik, tidak saling tuduh menuduh dan tolong pihak KPU berperan lebih aktif dengan turun kebawah,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis untuk mencabut APK tersebut dengan KPU berkoordinasi bersama PPS-nya dan Panwas Kabupaten, “Kami juga meminta kepada partai ataupun pasangan calon untuk sama-sama memahami aturan. Jika tempat yang dilarang jangan ikut juga memasang, harus ditegur juga kita dan merupakan tanggungjawab kita bersama untuk menyukseskan pesta demokrasi, ” tukasnya. (ton)

The post Pelanggaran Pilkada Basel Baru Sebatas APK appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment