Oknum Anggota Dewan Jalani Sidang Perdana


Sungailiat (koranbabel.com) — Lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap Mawar (17), warga Lepar Pongok, Bangka Selatan. Oknum anggota DPRD Bangka Selatan RA (27) harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat, Senin (19/10).

Pantauan wartawan, sidang perdana ini beragendakan dakwaan penuntut umum dari Kejati Babel serta pemeriksaan saksi dari kedua orangtua korban. Sidang dipimpin Hakim Ketua Haryadi didampingi hakim anggota, Arief Kadarmo dan Derituardiningsih dan digelar secara tertutup.

Sebelum memasuki ruang sidang RA yang mengenakan baju warna putih berjalan lesu dengan tangan terborgol serta  pengawalan ketat dari anggota polisi yang bersenjata lengkap.

Sementara itu, saat sidang sedang berlangsung, Husni selaku Wakil Ketua KNPI Bangka Selatan yang hadir bersama rombongan keluarga Mawar ini mengatakan jika dirinya akan terus mengawal proses persidangan ini hingga selesai.

Bahkan menurut Husni, pihak keluarga Korban sebelumnya sempat melaporkan hal yang menimpa Mawar ini ke Polres Basel, namun prosesnya tidak selesai lantaran dinyatakan tidak memiliki bukti-bukti yang kuat.

“Sebelumnya perkara ini, sudah dilaporkan di polres tapi waktu itu prosesnya sempet mandek. Akhirnya kita membuat laporan kasus ini ke Polda Bangka Belitung, dan untungnya langsung ditangani,” ungkap Husni.

Husni menambahkan, dirinya terus mengawal kasus ini dan berharap kasus serupa  tidak terjadi lagi. “Itulah harapan kami. Kalau bukan kita, siapa lagi yang peduli dengan nasib mereka. Karena dengan kejadian ini, anak ini putus sekolah lantaran malu,” tutur Husni.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum dari Kajati Babel Hidajaty saat dikonfirmasi  oleh sejumlah wartawan enggan berkomentar banyak terkait persidangan tersebut.‎ Bahkan dirinya mengatakan sidang hari ini ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan.

“Sidang hari ini tadi dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi yakni kedua orangtua korban serta korban. Dan untuk sidang berikutnya kita akan menghadirkan satu orang saksi lagi yakni teman korban” kata Hidajaty.

Oknum anggota DPRD Bangka Selatan ini didakwa dengan pasal 41 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mana didalamnya terdakwa melakukan bujuk rayu ataupun tipu muslihat terhadap anak dibawah umur.

“Untuk ancaman minimalnya lima tahun dan maksimalnya 15 tahun. Dan saat ini terdakwa sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Klas II B Sungailiat,” pungkas Hidajaty.(ian)

The post Oknum Anggota Dewan Jalani Sidang Perdana appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment