Masyarakat Diminta Laporkan Praktik Kesehatan Ilegal


Koba (koranbabel.com) — Ketua Komisi I DPRD Bangka Tengah (Bateng), Me Hoa meminta masyarakat berani melaporkan jika mendapati adanya praktik kesehatan tanpa izin di desa atau kelurahan, “Kalau masyarakat tahu, silakan tangkap tangan. Jangan takut, karena semua kegiatan kesehatan tersebut ada aturannya semua,” kata Me Hoa kepada KORAN BABEL, Kamis (15/10).

Menurut Me Hoa, laporan masyarakat tidak pernah salah, karena masyarakat berada di lingkungan, “Berani katakan ada yang salah, berarti anda telah peduli dengan pembangunan di Bateng,” kata Me Hoa.

Mengenai adanya pelayanan kesehatan yang dilakukan H. Saimi selaku Plt Sekda Bateng sekaligus Kepala BKD Bateng. Me Hoa mengaku dirinya menyatakan secara global, mereka menyoroti program Dinas Kesehatan mengenai peredaran obat-obatan tanpa izin di Bateng, “Aktifitas H. Saimi itu memang bagian kecil indikasi terjadinya aktifitas pelayanan kesehatan illegal di Bateng. Toh, kalau dia tidak mengakui itu haknya, yang jelas masyarakat sudah berbicara,” ungkapnya.

Dia juga mengaku pernah mendengar pengakuan H. Saimi sendiri, bahwa dia masih melayani masyarakat yang datang ke rumah, minta bantuan pelayanan kesehatan, “Dari bahasa dia, memang tidak membuka secara blak-blakan,” katanya.

Me Hoa menjelaskan dari sisi kemanusiaan memang sangat baik, namun disisi aturan administrasi sangat salah, “Sesuai Undang undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 pada pasal 198, berbunyi setiap orang yang tidak memiliki keahlihan dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 108 dipidana dengan denda paling banyak Rp.100.000.000. Pasal 196, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhui standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat 2dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,” ungkapnya.

Kemudian, sesuai Undang undang RI nomor 36 tahun 2014, tentang tenaga kesehatan pada pasal 83, disebutkan setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik dapat dipidana, “Apakah kita harus menunggu ada pasien menjadi korban malpraktik, baru ditindak tegas,” tukasnya.

Sebelum timbul korban malpraktik, Me Hoa mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mudah percaya dengan pengobatan-pengobatan didesa khususnya praktek kesehatan tanpa izin, “Silakan berobat ke dokter-dokter yang memiliki izin praktek resmi di mata hukum. Atau ke puskesmas dan rumah sakit yang lebih terjamin kualitas tenaga spesialis kesehatannya. Jangan sampai salah makan obat, berujung pada sakit yang lebih parah,” ujarnya.

Dengan kejadian seperti ini, Me Hoa meminta Dinkes bentuk tim identifikasi terhadap aktifitas pelayanan kesehatan ataupun kefarmasian di Bateng, “Jangan menunggu laporan masyarakat. Dinkes Bateng harus kreatif, tindak tegas semua oknum memanfaatkan keahlian yang bukan dibidangnya. Kalau sudah kita ingatkan, tidak juga diindahkan. Maka, jangan salahkan publik, kalau Dinkes Bateng dicap tidak bekerja secara profesional,” pungkasnya. (ron)

The post Masyarakat Diminta Laporkan Praktik Kesehatan Ilegal appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment