Pangkalpinang (koranbabel.com) — Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Syawaludin siap membawa persoalan sekretariat KID Babel dalam Rakornas di Aceh tanggal 15-17 Oktober ini. Laporan tersebut menyusul polemik yang muncul dalam berita harian lokal beberapa hari belakangan ini. KID akan menyampaikan laporan hasil rakornas tersebut kepada Gubernur Babel, H Rustam Effendi.
Menurut Syawal, nasib KID Babel hingga saat ini sangat memprihatinkan, terkesan terbelenggu, dimana dalam menjalankan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 1 angka 4, pasal 23 dan pasal 26 UU Nomor 14 Tahun 2008 yang menyebutkan pembentukan Komisi Informasi adalah untuk menyelesaikan sengketa informasi Publik.
Dengan demikian menyelesaikan sengketa informasi Publik menjadi fungsi dan tugas yang melekat pada Komisi Informasi. Untuk dapat menyelesaikan sengketa informasi publik tersebut menurut Syawal, apabila KID Bangka Belitung mendapat dukungan administrasi kesekretariatan termasuk sarana dan prasarana dari Pemerintah Daerah bagi pelaksanaan fungsi dan tugas Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung dalam menyelesaikan sengketa informasi publik.
Syawal menjelaskan, dari keseluruhan KID di Indonesia sekarang ini hanya Bangka Belitunglah yang belum memiliki pegawai negeri sipil. Padahal peran sekretariat ini sangat penting untuk menopang tugas KID dalam menyelesaikan sengketa informasi publik. Apalagi sekarang masyarakat pemohon informasi sudah mengeluhkan ada laporan mereka yang belum diproses dalam sekian waktu lama.
“Belum lagi dana operasional yang sangat minim, bagaimana KID mau bekerja dengan optimal, menghasilkan pekerjaan yang baik, melakukan sosialisasi, publikasi agar tugas dan fungsi KID dapat dikenal oleh masyarakat, dan masyarakat dapat mengetahui tata cara hak mereka atas informasi publik,” keluh Syawal seraya menambahkan hingga kini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tugas dan fungsi Komisi Informasi.
Seharusnya, ujar Syawal, Pemprov peka dengan hak publik atas keterbukaan informasi, dan siap dengan segala alat kelengkapannya ketika membentuk lembaga mandiri agar lembaga ini betul-betul menjadi lembaga mandiri dan berfungsi sebagai panglima yang mengawali keterbukaan informasi publik di negeri ini, karena KID dibentuk atas keputusan Gubernur dengan melalui proses fit and proper tes di Komisi I DPRD.
Syawal mencontohkan Bengkulu yang baru dibentuk saja, telah memiliki sekretariat dan dana yang cukup memadai. Disinggung tentang belum adanya pergub yang mengatur tentang sekretariat, Syawal menjawab saat ini KID Babel berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Komisi Informasi Propinsi Bangka Belitung.
Tertuang dalam pasal 13 yang berbunyi (1) dukungan administrasi, keuangan dan tata kelola Komisi Informasi dilaksanakan oleh sekretariat Komisi Informasi Provinsi dan ayat (2) Sekretariat Komisi Informasi Propinsi Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pejabat yang tugas dan wewenangnya dibidang komunikasi dan informasi Provinsi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi.
“Memang belum ada bahasa spesifik dari Pergub tersebut yang menyebutkan bahwa pengaturan sekretariat tersebut berasal dari Diskominfo, karena dalam Pergub yang merupakan turunan dari UU nomor 14 Tahun 2008 tersebut menyebutkan hanya dilaksanakan oleh pejabat yang tugasnya dan wewenangnya dibidang komunikasi dan informasi Provinsi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi,” jelasnya.
“Kita memang sudah ada 4 orang honorer yang ditugaskan oleh Diskominfo di KID Babel, tetapi kalau kita melihat bahasa pergub ayat 2 tadi, apakah honorer dapat dikatagorikan pejabat? KID Babel berulang kali melakukan koordinasi baik lisan maupun tertulis, bahkan tiga lembaga sekaligus terdiri dari Komisi I DPRD Babel, Diskominfo dan KID Babel pun sudah pernah datang berkonsultasi ke KI Pusat untuk minta penjelasan mengenai pegawai sekretariat ini,” ungkap Syawal.
“Kalaupun kita mau lebih jelas memuat uraian yang lebih lengkap soal tata kerja sekretariat KID dalam Pergub, Syawal mengatakan, KID Babel telah mengusulkan revisi Pergub nomor 48 Tahun 2014 kepada Gubernur Bangka Belitung sejak tanggal 18 Desember 2014, dan disposisi Gubernur pada saat itu agar diskominfo, BKD, Biro Hukum dan Organisasi membahasnya bersama-sama. Kami sudah senang, kami fikir ini sudah ada jalan keluarnya,” beber Syawal.
Ia menyebutkan konsep draf perubahan tersebut telah dia buat dan disampaikan ke Diskominfo, lengkap dengan contoh draf SK. Penunjukan pejabat yang ditugaskan ke KID Babel. Namun, menurut informasi terakhir katanya mandeg di Biro Organisasi, dengan alasan bermacam-macam.
“Mengapa Propinsi lain bisa, kita masih terkendala? Jadi alangkah sulitnya birokrasi kita ini, hanya sekedar untuk mengubah peraturan Gubernur saja membutuhkan waktu yang cukup lama, sudah hampir setahun belum juga kelar. Kasihan kepada masyarakat Bangka Belitung yang hendak mendapatkan akses informasi saja mengalami kesulitan, dimana keberadaan Pemerintah Daerah memberikan pelayanan publik,” tutupnya. (jar)
The post KID Babel Bawa Persoalan Sekretariat ke Rakornas appeared first on KORAN BABEL.
ConversionConversion EmoticonEmoticon