Koba (koranbabel.com) — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah (Bateng) diminta melaporkan rencana kegiatan kampanye kepada pihak kepolisian, sebelum melakukan kampanye baik itu kampanye dialogis, kampanye terbuka atau kampanye terbatas lainnya, “Sebelum kampanye harus menyampaikan tembusan tanda terima pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian setempat kepada KPU dan Panwas,” kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Panwas Bateng, Feryandi alias Komeng dalam keterangan tertulis yang diterima KORAN BABEL, Kamis (15/10).
Ditegaskannya bahwa, tanpa ada STTP yang dikeluarkan pihak Polres Bateng dan dilaporkan ke KPU maka Pasangan Calon tidak bisa melaksanakan kegiatan kampanye. Mekanismenya pengajuan pemberitahuan kampanye sebelumnya memang sudah disampaikan pihak KPU saat kita mengadakan rapat koordiansi.
“Namun pihak KPU kurang tegas meneggakan peraturan tersebut kepada Pasangan calon melalui tim penghubung masing-masing pasangan calon, sehingga tidak setiap kampanye STTP tersebut dibuat atau disampaikan oleh masing-masing Paslon/tim kampanye kepada KPU maupun Panwas,” imbuhnya.
Aturan mengenai STPP diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 pasal 38 menyebutkan bahwa Petugas kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU Provinsi/Kab/ Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas kabupaten/kota sesuai tingkatannya, “Namun faktanya masih ada kampanye yang tidak diberitahukan kepada pihak terkait, apalagi ditembuskan kepada kami Panwas Kabupaten Bateng,” tukas Komeng.
“Kita mengimbau kepada Pihak KPU Bateng harus tegas dalam hal tersebut jangan sampai nanti jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pihak kepolisian, panwas dan pihak terkait lainnya tidak mengetahui,” tambahnya.
Apabila ditemukan kampanye tanpa STTP, ujar Komeng, maka kegiatan tersebut dianggap tidak sesuai prosedur dan bisa dihentikan jika dianggap dapat menggagu Kamtibmas.
Ditambahkan Ketua Panwas Bateng, Anwar Effendi bahwa Kampanye dilaksanakan sejak 27 Agustus hingga 5 Desember 2015, sehingga aturan tersebut tetap berlaku sampai kampanye berakhir. Selain diwajibkan, STTP juga menjadi bukti formil adanya kegiatan, “Kita tentu berharap agar setiap kegiatan kampanye Paslon berjalan lancar,” harap Anwar.
“Kami juga minta jika bukan jadwal kampanye Paslon tersebut dan para Tim Kampanye juga tidak boleh kampanye atau memanfaatkan acara pernikahan, Khitanan, pengajian atau acara hajatan lainnya,” imbuhnya.
Berdasarkan pantauan pengawasan pihak Panwas, terdapat peraturan yang sampai saat ini masih dilanggar oleh pasangan calonserta tim kampanye masing-masing, “Kami minta KPU juga harus tegas dalam hal ini. Karena jika Paslon masih saja tidak tertib aturan maka kami akan memberikan sanksi yang tegas. Imbauan ini kami sampaikan agar tahapan kampanye Pilkada Bateng dapat berjalan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku sehingga Pilkada Bateng berjalan dengan tertib,” tutupnya. (mur/rel)
The post Mau Kampanye, Paslon Wajib Sampaikan STTP appeared first on KORAN BABEL.
ConversionConversion EmoticonEmoticon