KPU Tunggu Juknis Mengenai Satu Paslon


Koba (koranbabel.com) — Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/9) kemarin mengabulkan permohonan pengujian UU Pilkada yang dimohonkan Effendi Gazali, dan menyatakan Pasal 49 Ayat (9), Pasal 50 Ayat (9), UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Putusan tersebut ditunggu oleh KPU Bangka Tengah (Bateng). Karena pada tahun 2015 ini di kabupaten Bateng hanya diikuti oleh dua Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah, “Pihak kami belum mengetahui tindaklanjut dari putusan MK tersebut seperti apa. Biasanya, setelah ada putusan MK, maka akan ada peraturan teknis berupa Surat Edaran,” ungkap Ketua KPU Bateng, Suryansyah kepada KORAN BABEL, Kamis (1/10) di ruang kerjanya.

“Aturan kemarinkan, syarat terlaksananya Pilkada jika terdapat minimal dua paslon. Kalau hanya satu paslon, maka Pilkada diundur hingga tahun 2017,” imbuhnya.

Lanjutnya, Jika salah satu paslon masuk penjara, karena melakukan pelanggaran hukum. Kemudian menyisahkan satu paslon dan salah satu calon dari paslon lainnya, aturan teknisnya seperti apa, “Nah, masalah seperti inilah yang harus kita pahami bersama,” katanya.

Menurutnya, potensi-potensi pelanggaran hukum bisa saja menimpa salah satu kandidat calon Bupati maupun Wakil Bupati pada Pilkada Bateng tahun 2015. Dengan demikian segala sesuatu aturannyapun harus dipersiapkan seoptimal mungkin, “Pertanyaannya yang direvisi ini adalah UU nomor 8 tahun 2015. Tentu membutuhkan proses birokrasi yang bakal menyita waktu cukup panjang dalam menentapkannya kembali menjadi aturan,” tukasnya.

Mengacu kepada aturan awal, maka jika salah satu kandidat dari salah satu paslon terlibat masalah hukum bisa digantikan sebelum tanggal 9 Desember 2015. Pihak yang berhak mengusulkan penggantinya, yakni partai politik pengusung maupun pendukung paslon itu sendiri, “Mudah-mudahan saja kandidat kita tidak ada yang terlibat dengan pelanggaran hukum. Baik itu, masalah tindak pidana korupsi hingga pelanggaran umum lainnya yang mengharuskan mereka masuk penjara setelah putusan pengadilan tetap,” harapnya. (ron)

The post KPU Tunggu Juknis Mengenai Satu Paslon appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment