KPU Kroscek ke BPRS Babel


Koba (koranbabel.com) — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Tengah Suryansyah mengatakan pihaknya akan melakukan kros cek ke Bank Pembiayaan Rakyat  Syari’ah (BPRS) Bangka Belitung terkait status Komisaris Utama yang pernah dijabat Ibnu Saleh di BPRS tersebut.

Hal itu dilakukan lantaran sebelumnya Ibnu Saleh selaku calon Wakil Bupati Bangka Tengah telah membuat surat pernyataan tidak menjabat jabatan apapun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat akan mencalonkan diri. Surat tersebut diberikan ke KPU Bangka Tengha tanggal 27 Juli 2015 lalu.

“Saat ini surat pernyataan itu sudah menjadi arsip KPU Bateng,” kata Suryansyah ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/10).

Suryansyah mengakut tidak tahu selama tiga tahun Ibnu Saleh menajbat Komisaris  Utama BPRS Babel. Ia malah tahu setelah ada pemberitaan dari awak media massa.

Ditegaskan  Suryansyah, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 9 tahun 2015 mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakilnya. Pada Bab II mengenai Persyaratan Calon serta Pencalonan Bagian Kesatu, Pasal 4 ayat 1 huruf t. Disebutkan jika ada WNI yang ingin maju jadi calon kepala daerah  maupun wakilnya, maka para calon kepala daerah tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN atau BUMD.

“Pemberlakuannya Setelah mereka diputuskan menjadi calon kepala daerah ataupun wakilnya terhitung 60 hari kedepan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Masa waktu pengundurannya terhitung dari tanggal 24 Agustus hingga 23 Oktober 2015,” terang Suryansyah.

Suryansyah berjanji akan melakukan kroscek  ke BPRS  Babel terkait status Ibnu Saleh.

Sebelumnyan Direktur Utama BPRS Bangka Belitung, Heli Yuda, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (12/10) lalu  mengakui Ibnu Saleh belum mengundurkan diri  sebagai  Komisaris Utama(Komut) BPRS Babel.

“Sejauh ini yang kami ketahui Ibnu Saleh masih Komut BPRS Babel,” kata Heli Yuda ketika dikonfirmasi via ponsel, Senin (12/10) lalu.

Menurut Heli, untuk berstatmen di media massa mengenai teknis perbankan memang tak elok. Akan tetapi, karena hubunganya ini dengan kinerja, maka iapun hanya komentar apa yang diketahui secara umum saja.

“Selagi Ibnu Saleh masih jabat, dia masih terima haknya sesuai kemampuan perusahaan,” imbuh Heli.

Kecolongan

Ketua MPC Pemuda Pancasila Bateng, Romy mempertanyakan kinerja KPU Bangka Tengah lantaran tidak mengatahui jika Ibnu Saleh masih menjabat Komut BPRS Babel.

“Sementara komisioner KPU dan Panwaslu Bateng tidak tahu kalau selama tiga tahun ini Ibnu Saleh jabat sebagai Komisaris Utama BPRS Babel. Inikan lucu, kami masyarakat luas tertawa lihat kinerja penyelenggara Pemilukada Bateng tahun 2015,” kata Romy kepada wartawan, Minggu (18/10).

Hal serupa juga dikatakan Pemerhati Kebijakan Publik Bateng, Andre Rystian. Sebagai rakyat, Andre kecewa mengetahui hal tersebut. Ibnu Saleh dinilai teah membohongi lembaga negara, yakni KPU Bateng dan Panwaslu Bateng lalu rakyatpun mengetahuinya.

“Meskipun surat pengunduran diri ditunggu hingga 23 Oktober 2015. Tapi, Ibnu Salehkan telah berbohong dengan buat surat pernyataan tidak menjabat apapun di BUMN ataupun BUMD saat pendaftaran. Harusnya diberikan sanksi tegas,” kata  Andre.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Bateng, Anwar mengaku kaget setelah banyak mendengar informasi bahwa Ibnu Saleh merupakan Komut BPRS Babel selama tiga tahun.

“Kami akan panggil KPU Bateng,” kata Anwar kepada wartawan, Minggu(18/10).

Ia akan mempertanyakan kenapa Ibnu Saleh bisa lolos dalam pencalonan sebagai wakil bupati, padahal aturan main sudah jelasa.

“Kenapa itu bisa lolos. Verifikasi administrasinya sejauh mana,” tukas Anwar.(ron)

The post KPU Kroscek ke BPRS Babel appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment